JawaPos.com – Setiap warga Indonesia yang merupakan wajib pajak (WP/pemilik NPWP) diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun, SPT ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan SPT Tahunan dirinya dan mengajak masyarakat untuk ikut melaporkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) mereka. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan ini adalah 31 Maret 2022.
“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ungkap dia dikutip, Senin (7/3).
Ia mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filling memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” jelasnya.
Berdasarkan laman KlikPajak, untuk dapat mengisi SPT Tahunan melalui e-Filling adalah sebagai berikut:
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link