JawaPos.com – Pemerintah menunda pemberlakuan bea meterai elektronik. Semula dijadwalkan berlaku 1 Januari 2021. Penundaan tersebut terkendala kesiapan infrastruktur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk dokumen transaksi surat berharga bersifat elektronik belum dikenakan bea meterai. Penerapan bea meterai surat berharga bersifat elektronik membutuhkan meterai dalam wujud elektronik. Sehingga, dibutuhkan waktu untuk membuat wujud meterai dalam bentuk elektronik. Begitu juga dengan proses distribusi dan pembeliannya.
“Kami sedang menyiapkan infrastrukturnya. Ini mungkin 1 Januari belum akan dilakukan karena persiapannya membutuhkan waktu,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/12).
Semula bea meterai elektronik yang merupakan bagian dari ketentuan atas pengenaan bea terhadap dokumen transaksi surat berharga itu diperkirakan aman berlaku pada awal 2021, tapi terpaksa ditunda. Pasalnya, banyak persiapan yang harus dilakukan.
Di samping pengenaan bea meterai elektronik, pemerintah juga menunda pemberlakuan bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen transaksi surat berharga. Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Baca juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 119,05 Persen
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini banyak yang salah paham terkait kebijakan bea meterai elektronik. Pengenaan bea meterai nantinya hanya dikenakan pada dokumen, sehingga pengenaan bea meterai ditetapkan terhadap setiap trade confirmation (TC), bukan untuk setiap transaksi. “Hal ini banyak salah (persepsi) terutama untuk investasi saham,” samubng mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Aset-aset Negara Dioptimalkan
Penerapan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga juga mempertimbangkan batas kewajaran nilai. Pemerintah memastikan akan mempertimbangkan batas kewajaran dalam pengenaan bea meterai terhadap dokumen TC itu.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Ilham Safutra
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link