JawaPos.com – Beberapa pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkonfirmasi positif Covid-19. LPSK kemudian memutuskan menutup sementara aktivitas perkantoran mulai 7-11 September 2020, dan baru akan dibuka lagi pada 14 September 2020.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penutupan aktivitas perkantoran LPSK ditujukan untuk melakukan sterilisasi. Juga untuk mencegah adanya penularan lanjutan di kalangan pegawai maupun masyarakat.
Meskipun bekerja dari rumah, Hasto berharap program perlindungan saksi dan korban tidak terganggu.
“Seluruh pimpinan dan pegawai tetap bekerja tetapi dari rumah selama aktivitas perkantoran dihentikan. Kita tetap bekerja meskipun dari rumah sehingga upaya-upaya terkait perlindungan saksi dan korban tetap berjalan,” kata Hasto di Jakarta, Sabtu (5/9).
Sementara itu, bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi di playstore. Bisa pula melalui nomor Whatsapp 085770010048.
Terkait pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, sebagian besar di antaranya tanpa gejala. “Mereka akan menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan tim kesehatan,” jelas Hasto.
Sebelumnya, pada Kamis (3/9), seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan LPSK menjalani tes swab di halaman kantor LPSK, Jakarta Timur. Pelaksanaan tes swab dibantu medical BIN yang mengerahkan sebanyak 30 tenaga medis dan dua mobil lab.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link