JawaPos.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) akan mendapatkan minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah. Kepastian mendapatkannya dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah. “Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Senin (21/3).
Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota dan waktu pelaksanaan distribusi. Langkah selanjutnya adalah verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.
Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar. Kemudian, Ditjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.
Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat dan UMK dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas. “Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan,” jelas dia.
Adapun untuk memperoleh dana pembiayaan minyak goreng curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembiayaan minyak goreng curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas. Caranya, dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor atau pengecer dan faktur pajak.
Credit: Source link