Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang sebelum menaiki kapal. Foto: Humas Ditjen Hubla
JAKARTA, Jurnas.com – Selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19), transportasi laut tetap diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Pengendalian di sektor transportasi laut, dilakukan oleh penumpang, operator Kapal, dan operator pelabuhan,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko di Jakarta, Rabu (16/4/2020).
Protokol kesehatan tersebut diantaranya mengenakan masker, hand sanitizer, menjaga jarak fisik (physical distancing), melakukan pendaftaran diri secara daring (online check-in), sterilisasi kapal dengan disinfektan secara berkala, wajib sediakan kontak keadaan darurat (emergency call) bagi operator kapal.
“Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan wajib memantau pelayaran kapal, khususnya laporan dari pihak kapal mengenai kondisi kesehatan penumpang,” tegas Wisnu.
Wisnu menjelaskan, bahwa seluruh aturan pengendalian transportasi terhadap angkutan penumpang tersebut berlaku juga bagi angkutan barang/logistik.
Adapun untuk transportasi laut pada wilayah-wilayah yang memiliki status PSBB, dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing.
“Sedangkan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial,” terang Wisnu.
Kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan menerapkan physical distancing.
Pengendalian transportasi laut ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi Negara dan tamu kenegaraan, operasional pemerintahan, TNI dan Polri, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi Internasional di Indonesia, serta penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
TAGS : transportasi laut PSBB covid-19
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70716/Begini-Pengendalian-Transportasi-Laut-Selama-PSBB/