JawaPos.com – Prosedur untuk masuk ke Indonesia dari luar negeri via bandara memang tidak mudah. Khususnya setelah bandara menjadi gerbang masuknya kasus pertama Covid-19 di Indonesia.
Indonesia mewajibkan pendatang dari luar negeri serangkaian pemeriksaan kesehatan. Itu demi memperkecil peluang orang berpenyakit Covid masuk ke tanah air.
Misalnya yang dilakukan kepada sekitar 180 penumpang pesawat Emirates yang terbang dari Uni Emirat Arab kemarin (31/8). Begitu mendarat, mereka langsung diarahkan masuk ke lorong panjang di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Di lorong itu berbaris ratusan kursi yang diatur dengan jarak yang cukup.
Pengamatan Jawa Pos, proses tersebut memang cukup memakan waktu. Baik saat pemeriksaan kesehatan, validasi dokumen PCR, maupun rapid tes. Setelah itu, mereka masih harus menjalani pemeriksaan imigrasi sebelum mengambil bagasi.
Di Ujung bagasi, sudah menanti dua personel Paskhas TNI AU. ’’Untuk Pengecekan surat clearance yang dilengkapi PCR maupun rapid tes,’’ terang Ketua Satgas Udara pada Satgas Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M A Silaban (TNI AU) saat ditemui Jawa Pos di Terminal 3.
Mereka mengecek ulang semua dokumen yang divalidasi. Memastikan dua hal. Pertama, siapapun penumpang yang hendak keluar membawa tiga dokumen. PCR/Rapid tes, health clearance, dan HAC. Kedua, memastikan bahwa dokumen-dokumen itu benar-benar sudah divalidasi secara sah dan sesuai prosedur.
Silaban menuturkan, setelah melewati pemeriksaan Bea dan Cukai, penumpang dipisahkan berdasarkan statusnya. Yang membawa hasil tes PCR keluar lewat pintu sisi barat, sementara yang hendak dikarantina dilewatkan pintu selatan. Mereka diarahkan menuju angkutan yang disiapkan. Yakni bus untuk ke Wisma Pademangan dan taksi untuk ke hotel.
Silaban menuturkan, Satgas memiliki sistem kontrol untuk memastikan mereka yang wajib karantina benar-benar sampai ke lokasi. Tidak turun di tengah jalan. Lagipula, mereka tidak harus lama-lama berada di lokasi karantina. ’’Memakan waktu lebih kurang 3-5 hari,’’ lanjutnya.
Itu adalah perkiraan masa tunggu hasil tes PCR keluar. Sebab, setelah tiba di Wisma Pademangan atau hotel, mereka wajib menjalani tes PCR. Bila hasil tes sudah keluar dan dinyatakan negatif, mereka boleh pulang ke rumah. sebaliknya, bila hasilnya positif, mereka akan dipindahkan ke RS Wisma Atlet atau RS rujukan lainnya.
Hingga saat ini, para penumpang penerbangan Indonesia didominasi oleh WNI yang pulang ke tanah air. Sebab, sampai saat ini larangan kunjungan ke Indonesia bagi WNA masih belum dicabut. Hanya WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP) yang bleh masuk ke Indonesia.
Credit: Source link