JawaPos.com – Pemulihan ekonomi menjadi prioritas pemerintah. Maka, segala upaya untuk mewujudkan hal tersebut terus digencarkan. Termasuk meningkatkan daya beli masyarakat. Salah satu upayanya adalah meningkatkan perlindungan terhadap konsumen yang menjadi subjek penentu kegiatan ekonomi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono menyatakan bahwa konsumen harus memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, konsumen akan mampu membuat keputusan yang tepat dalam bertransaksi. Itu juga bisa sekaligus mengurangi potensi sengketa atau kerugian ketika berbelanja.
“Apalagi, konsumsi produk dan jasa rumah tangga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB),” ujar Veri Selasa (3/11). Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, porsi komponen konsumsi rumah tangga pada Agustus lalu mencapai 57,85 persen dari PDB.
Veri juga menyoroti perubahan perilaku masyarakat yang semakin intens berbelanja daring. Terutama pada masa pandemi Covid-19. Maraknya perdagangan melalui sistem elektronik dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan konsumen. Untuk itu, Veri menekankan semakin pentingnya konsumen menyadari hak dan kewajiban mereka.
Salah satu upaya pemerintah memperkuat dukungan kepada konsumen untuk membela hak mereka adalah melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa. Biasanya, saluran itu dibentuk dan dikelola setiap instansi pemerintah. Misalnya, Kemendag.
“Oleh karena itu, selain upaya perlindungan konsumen, pemerintah perlu meningkatkan keberdayaan konsumen. Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting terciptanya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman,” papar Veri.
Pada 2020, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299 pengaduan. Pokok masalah yang diadukan adalah kerugian dalam bertransaksi di niaga elektronik. Pokok masalah mayoritasnya adalah phishing dan penyalahgunaan akun melalui one-time password (OTP).
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menyampaikan bahwa indeks keberdayaan konsumen yang termasuk dalam kategori mampu tersebut menunjukkan masih ada banyak pekerjaan besar untuk meningkatkan keberdayaan konsumen Indonesia.
“Pada kategori tersebut, pemahaman konsumen terhadap regulasi masih rendah. Selain itu, dalam perilaku komplain, konsumen Indonesia cenderung menerima,” kata Rizal.
Hal itulah yang harus diubah dengan menjadi konsumen yang kritis. BPKN akan terus mengedukasi dan menyosialisasi dengan menyentuh lapisan akar rumput, termasuk kelompok milenial.
PERKEMBANGAN INDEKS KEPERCAYAAN KONSUMEN
Periode | Indeks
Januari | 117,7
Maret | 113,8
Mei | 77,8
Juli | 86,2
September | 83,4
Sumber: BI
Credit: Source link