Jumpa pers kosmetik ilegal yang digagalkan Polda Metro. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Penyelundupan kosmetik, obat-obatan, serta barang lainnya bernilai Rp 67,1 miliar yang diungkap Polda Metro Jaya, berasal dari China dan melewati Malaysia hingga sampai di Pulau Jawa.
Empat pelaku telah diamankan atas kasus penyelundupan dari barang-barang ilegal yang melawan hukum itu. Barang-barang yang terindikasi berasal dari Republik Rakyat Tiongkok atau China telah diselundupkan secara diam-diam melalui jalur negara Malaysia yang tidak terdeteksi bea cukai.
“Barang-barang ini berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok. Masuk ke wilayah negara Malaysia, melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor.” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono kepada para wartawan, Rabu (14/8).
Dari Malaysia, barang-barang tersebut lalu dibawa ke perbatasan NKRI melalui Kalimantan Barat dan dibawa dengan truk setelah sampai.
“Barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan wilayah Indonesia melalui jalan darat di Kalimantan Barat” tandas Gatot Eddy Pramono.
Penyelundupan berhasil sampai di Pelabuhan Tegar atau Marunda Center, Bekasi setelah melalui Laut Jawa.
“Dari Kalimantan Barat, dibawa melalui jalan laut di Pelabuhan Tegar, (atau) Pelabuhan Marunda dan (beberapa) disitu kita amankan” lanjutnya.
Kapolda Metro Gatot Eddy Pramono mengatakan, bahwa barang-barang tersebut memang betul dibawa jauh-jauh dari Cina untuk meraup keuntungan besar.
Untuk informasi, barang bukti yang telah diamankan bernilai kurang lebih 67 miliar rupiah yang dimuat dalam 8 truk fuso.
Penyelundupan tersebut juga dapat merugikan pendapatan negara lebih dari 800 miliar rupiah per tahunnya
TAGS : Kosmetil Ilegal Gatot Eddy China
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin