JAKARTA, BALIPOST.com – Putusan Kasasi MA atas gugatan Putu Dunia dan Komang Priambada terkait SK Kumham yang mengesahkan secara hukum kepengurusan PHDI Pusat dengan Dharma Adhyaksa Pedanda Nabe Gede Bang Buruan Manuaba, Ketua Sabha Walaka Dr. Ir. I Ketut Puspa Adnyana, M.T.P dan Ketua Umum Pengurus Harian Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, disebut sudah keluar. Informasi yang beredar di whatsapp group tersebut menyatakan bahwa MA mengabulkan kasasi itu.
Terkait adanya informasi ini, Ketua Harian PHDI Pusat dalam keterangan tertulisnya diterima Selasa (7/11) menyebutkan bahwa Perkara nomor 173/G/2022/PTUN.JKT, dengan nomor surat pengantar W2.TUN1.1495/HK.06/VI/2023, yang dimasukan pada Jumat, 18 Agustus 2023, dengan amar putusan Kabul Kasasi, Batal Judex Factie, Adili Sendiri : Kabul Gugatan, Batal Obyek, sesuai yang tertera dan tersebar di medsos, khususnya via WA group, yang dinarasikan sebagai keputusan kemenangan para penggugat atas Parisadha Hindu Dharma Indonesia atau PHDI, merupakan suatu informasi yang masih perlu ditunggu salinan keputusan resminya dari Mahkamah Agung. Sehingga, akan dengan jelas memahami situasi dan kondisi yang ada.
Ia pun mengatakan, Ketua Umum Pengurus Harian dan Sekretaris Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat adalah Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan Ketut Budiasa sesuai dengan hasil Mahasabha XII di Hotel Sultan, tanggal 28 – 31 Oktober 2021, dan sesuai dengan SK Kementerian Hukum dan HAM nomor : AHU 0000548.AH.01.08. thn 2022. “Untuk itu kepada semua pengurus PHDI Pusat, Pengurus PHDI Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa serta umat Hindu dan Organisasi Hindu baik tingkat Nasional dan
Provinsi/Kabupaten/Kota, dapat kami sampaikan bahwa sebagai warga negara yang baik, Pengurus PHDI Pusat sangat menghormati proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Andaikan keputusan kasasi MA membatalkan SK Kumham terkait Kepengurusan PHDI Pusat, hal tersebut bukan berarti pengurus PHDI Pusat periode 2021 – 2026 beserta semua produk turunannya menjadi tidak sah. Sepanjang Kumham tidak mencabut SK pengesahan kepengurusan PHDI Pusat, pengurus PHDI Pusat periode 2021 – 2026 masih sah secara hukum.
Bila di kemudian hari Kumham mencabut dan membatalkan SK kepengurusan PHDI Pusat periode 2021 – 2026 yang sudah diterbitkannya, dan tidak mengeluarkan SK Baru terkait kepengurusan PHDI Pusat, PHDI Pusat di bawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya masih yang sah secara de facto dan de jure, karena mandat tertinggi atas keberadaan PHDI Pusat ada di PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengurus PHDI Se-Indonesia agar tetap fokus bekerja melayani umat seperti biasa, dan tidak terpengaruh oleh berbagai issue yang beredar serta mempercayakan dinamika yang terjadi kepada PHDI Pusat. Sebagai warga negara yang patuh pada Hukum, PHDI Pusat siap menempuh jalur hukum yang tersedia, dalam hal ini akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk memastikan tegaknya konstitusi dan menjaga marwah organisasi Majelis yang kita cintai dan muliakan.
Demikian release ini kami sampaikan, atas perhatian dan dukungan seluruh umat Hindu se-Indonesia kami ucapkan terima kasih,” tutupnya. (kmb/balipost)
Credit: Source link