JAKARTA, BALIPOST.com – UMKM merupakan penopang utama ekonomi nasional dan juga menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Meskipun pertumbuhan UMKM terus meningkat, entitas usaha tidak bakal terlepas dari faktor risiko, salah satunya potensi kerugian.
Apalagi setelah menghadapi pandemi COVID-19, masih banyak UMKM yang terdampak dari mulai turunnya pendapatan hingga ada yang gulung tikar. Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang kurang mendapatkan edukasi memadai mengenai perlunya perlindungan sebuah usaha dari berbagai risiko.
Hal ini didukung survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 yang menunjukkan literasi asuransi masih berada di posisi 19,4 persen. Melihat kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama aplikasi pencatatan dan pengelolaan transaksi keuangan, Labamu, menginisiasi kerjasama untuk ikut membantu memberikan solusi bagi pelaku UMKM tersebut.
Kerjasama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan asuransi bagi UMKM didorong oleh keinginan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku usaha dan tenaga kerja UMKM. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan memberikan jaminan hari tua.
“Mekanisme kerjasama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan pendaftaran member Labamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh member Labamu akan mendapatkan manfaat ini melalui kerjasama ini,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Husaini dalam rilisnya.
Sementara itu, Direktur Labamu Arnold Sebastian Egg mengatakan, Labamu terfokus dalam peningkatan kualitas, ketahanan, dan keuntungan UMKM sebagai fondasi ekonomi Indonesia. Dia melihat asuransi bagi pelaku UMKM merupakan penggerak untuk meningkatkan semua itu.
Tujuan utama kerja sama antara BPJS dan Labamu ini adalah ingin mendukung keberlangsungan usaha pelaku UMKM. Melalui kerjasama dengan BPJS, Labamu akan meng-cover asuransi melalui platform yang dimiliki bagi semua Member Premium Labamu.
“Caranya mudah untuk mendapatkan asuransi BPJS, pelaku UMKM yang telah menggunakan Labamu tinggal registrasi menjadi Member Premium Labamu maka secara otomatis mendapatkan asuransi BPJS. Selanjutnya, peserta Member Premium Labamu harus melalui verifikasi KYC untuk melakukan proses identifikasi profil dan identitas untuk mendapatkan asuransi BPJS tersebut,” kata Arnold.
Ia mengatakan ada rencana untuk mengembangkan kerjasama ini di masa depan dengan menambahkan fitur atau layanan tambahan. Salah satu fitur yang direncanakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang akan memberikan manfaat tabungan di hari tua bagi peserta. (kmb/balipost)
Credit: Source link