Presiden Jokowi didampingi Mensesneg menerima Pansel calon Pimpinan KPK yang dipimpin Yenti Ganarsih, di Istana Merdeka, Jakarta (Foto: Setkab)
Jakarta, Jurnas.com – Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) telah menyerah 10 nama kepada Presiden Jokowi. Siapa saja ke-10 kandidat Capim KPK tersebut?
Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih mengatakan, dari 10 kandidat itu terdiri dari satu orang polisi, satu jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dan dua PNS
“Satu, Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Lili Pintauri Siregar, Namawi Pangolango, Luthfi Jayadi, Johanes Tanak, Roby Arya, Nurul Ghufron, Sigit Danang Joyo,” kata Yenti, Senin (2/9).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Hery mengatakan, komisi yang membidangi hukum itu akan segera melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan setelah Presiden Jokowi mengirim 10 nama Capim KPK kepada DPR. Hal itu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Pasti selesai periode sekarang, bukan hanya optimis tapi pasti selesai (pemilihan Capim KPK),” kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).
Kata Herman, alasan pemilihan Capim KPK dilakukan pada periode sekarang adalah karena proses seleksi Pansel sudah berjalan dan selesai dilakukan. Untuk itu, Komisi III DPR berkomitmen bekerja cepat setelah menerima 10 nama Capim KPK dari Presiden Jokowi dalam melakukan uji kelayakan nanti.
“Apapun yang terjadi, kenapa harus periode sekarang ini karena prosesnya sudah berjalan, kalau kita mau nengok kembali ke belakang jadi sudah tanggung jadi kalau ada pemikiran kenapa harus periode mendatang kenapa dari awal Pansel harus dibentuk, kok sudah berjalan setelah adanya nama-nama baru muncul pro dan kontra,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menegaskan, DPR dalam hal ini Komisi III tidak ada kepentingan apapun untuk mempercepat pemilihan Capim KPK jilid V. Menurutnya, Komisi III hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Kalau menurut kami tidak ada untung rugi mau dimajukan atau dipercepat, kami hanya menjalankan tugas kami sesuai aturan, semua itu kan ada di Pansel dan presiden, jika Pansel berhenti ya kami hanya menunggu, kami tidak dalam kepentingan untuk mempercepat dan memperlambat kenapa sekarang dan kenapa besok,” terangnya.
Tentu, lanjut Herman, Komisi III DPR hanya bisa berharap agar Presiden Jokowi segera mengirim 10 nama Capim KPK tersebut untuk segera menjalani fit and proper test. Mengingat, waktu masa periode anggota DPR yang sekarang sudah tinggal beberapa minggu lagi.
“Tentu harapan kami adalah Presiden segera menyerahkan ke Komisi III, karena waktu pelaksanaan fit and proper test sudah mepet. Kemudian biarlah tidak berlama-lama menjadi polemik yang ada pro dan kontra terkait polemik yang terjadi sekarang ini 10 nama yang ada di tangan Presiden itulah sebuah proses Pansel yang menurut kami sesuai aturan dan profesional,” kata Herman.
TAGS : Pansel Capim KPK Komisi III DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58608/Berikut-10-Nama-Capim-KPK-yang-Diserahkan-ke-Presiden-Jokowi/