JawaPos.com – Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) memastikan pihaknya siap untuk melayani transportasi udara bagi masyarakat pada periode masa Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran 2021 yaitu mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Garuda Indonesia pun menerapkan beberapa syarat terbang.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, terdapat beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan diantaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, dan bantuan kesehatan. Selain itu, untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.
Baca Juga: Aturan Baru, Penumpang Luar Negeri Wajib Lewati 9 Checkpoint di Soetta
“Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan seperti surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/5).
Ia menyebut, pihaknya berkomitmen dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Khususnya melalui komitmen penerapan protokol kesehatan secara konsisten serta dukungannya terhadap kebijakan pengendalian transportasi pada mudik Lebaran 2021.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link