JawaPos.com – Kasus korupsi dengan tersangka Maria Pauline Lumowa memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah meyatakan lengkap berkas perkara Maria.
“Berkas perkara Maria Pauline Lumowa tersangka kasus Korupsi L/C fiktif Rp 1,2 T dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (6/11).
Selanjutnya Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua pada hari ini. Pada agenda ini akan diserahkan barang bukti dan tersangka kepada jaksa untuk segera disidangkan.
“Bareskrim limpahkan ke Kejati DKI. Jam 10 dilimpahkan ke Kejati,” jelas Helmy.
Baca juga: Telusuri Aliran Dana Maria Lumowa, Polri Akan Periksa 3 Bank Swasta
Diketahui, Maria Pauline yang menjadi buronan selama 17 tahun. Dia merupakan Bos PT Gramarindo Mega Indonesia yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958. Dia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Maria akhirnya bisa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia pada 16 Juli 2019. Dia kemudian di ekstradisi dari Serbia ke Indonesia setelah menjadi buronan 17 tahun.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link