Berlaku di Jawa Bali, Luhut Tegaskan Sanksi Jika Kepala Daerah Tak Laksanakan PPKM Darurat

by

in
Tangkapan layar Menkomarves, Luhut Panjaitan saat memberikan keterangan terkait PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7). (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan per 3 hingga 20 Juli. Pelaksanaannya digelar di Jawa dan Bali dengan mencakup seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah itu.

Bahkan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Kamis (1/7), menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat akan diancam sanksi. Dalam keterangan pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden dipantau dari Denpasar, Koordinator Pelaksanaan PPKM Darurat ini mengatakan dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat akan dikenakan sanksi administrasi.

Berupa teguran tertulis dua kali berturut sampai dengan pemberhentian sementara diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Ini pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri,” jelasnya.

Pemerintah mulai akan melakukan pengetatan aktivitas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Termasuk mengharuskan bekerja dari rumah dan mal ditutup.

Cakupan area PPKM Darurat sendiri akan terbagi atas 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Seluruh kabupaten/kota di Bali masuk level 3.

Dalam paduan implementasi PPKM Darurat, beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang diberlakukan adalah kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk semua pekerja sektor non-esensial dan kegiatan belajar mengajar juga harus dilakukan secara online atau daring.

Bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 serta industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengujung 50 persen. Sementara bagi apotek diperbolehkan buka selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, mal serta pusat perdagangan ditutup selama dilakukan PPKM Darurat tersebut.

Restoran, kafe, dan pedagang kaki lima baik di lokasi sendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan hanya melayani pesan antar dan tidak boleh menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah juga harus ditutup sementara, begitu juga dengan fasilitas umum dan lokasi kegiatan seni, olahraga dan sosial masyarakat.

Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan dan tidak menerapkan makan di tempat.

Transportasi umum hanya boleh melayani maksimal 70 persen dari kapasitas total dengan protokol kesehatan. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil uji usap PCR untuk pesawat dan antigen untuk moda transportasi lain.

Penggunaan masker juga tetap diwajibkan dan dilarang memakai pelindung wajah tanpa memakai masker. Pelaksanaan PPKM Mikro juga tetap diberlakukan.

Pengawasan akan diberlakukan TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah terutama untuk memastikan hanya sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan aktivitas di kantor. (Diah Dewi/balipost)

Credit: Source link