JawaPos.com – Tarif baru ojek online (ojol) akan berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022 pekan depan. Seharusnya tarif ini sudah berlaku mulai 14 Agustus, namun ditunda pemerintah agar sosialisasi penyesuaian tarif baru ojol menjadi lebih panjang.
Untuk diketahui, penerapan tarif baru ojol sebelumnya telah ditetapkan per tanggal 4 Agustus melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyesuaian tarif harus diberlakukan paling lambat terhitung 25 hari kalender sejak diputuskan.
“Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/8/2022).
Jika sudah berlaku, maka tarif ojol akan mengalami kenaikan mulai dari jasa ojek online hingga pengiriman makanan atau barang.
Dalam aturan tarif baru ojol, pemerintah membagi ke dalam 3 zona berbeda yang terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link