Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti. (Foto:detak.co.id)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) pada Selasa (26/9/2017) besok. Petinggi anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) itu merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pemulusan izin Amdal untuk pembangunan Transmart Cilegon.
Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) diketahui tidak turut diamankan saat tim Satgas KPK melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilegon pada Jumat (22/9/2017). Saat OTT itu, Donny dikabarkan sedang berada di luar kota.
“Terkait dengan satu orang tersangka TDS, Dirut PT KIEC yang belum diamankan pada saat OTT kemarin, akan dipanggil pada hari Selasa,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2017).
Namun, Febri enggan berspekulasi apakah Donny akan dijebloskan ke jeruji besi jika hadir dan usai menjalani pemeriksaan. Yang jelas, kata Febri, KPK berharap Donny dapat kooperatif dengan memenuhi panggilan
“Kami harap yang bersangkutan koperatif dan memenuhi panggilan tersebut,” ucap Febri.
Dalam proses pengembangan penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat pada Minggu (24/9/2017). Ada tiga lokasi yang digeledah penyidik. Yakni, kantor PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon dan Kantor Klub Cilegon United FC.
Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen yang terkait kasus dugaan suap itu. Sebelumnya, tim KPK juga telah mengamankan buku tabungan bank dan rekening koran Klub Cilegon United FC. Club bola tersebut diketahui menggunakan rekening Bank BJB.
Bukti yang telah disita itu selanjutnya dipelajari penyidik KPK. Lembaga antikorupsi meyakini barang yang telah disita itu penguatkan bukti dalam proses penyidikan kasus ini.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon; dan Hendri (H) asal swasta.
Kemudian Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ; Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC); dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.
Atas perbuatan itu, Iman, Dita dan Hendri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tubagus, Ahmad Dita Prawira (ADP) dan Hendri (H) dijerat atas dugaan penerima suap senilai Rp 1,5 miliar dari Bayu Dwinanto Utomo (BDU); Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.
Uang dugaan suap dari anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) dan PT Brantas Abipraya itu terkait pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Transmart.
Di Cilegon, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Sementara pelaksanaan proyek akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.
PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart untuk melaksanakan proyek. Namun, pembangunan belum bisa dilakukan lantaran belum mendapat izin amdal.
PT Brantas Abipraya dan PT KIEC akhirnya mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar untuk memuluskan izin Amdal tersebut. PT KIEC menyetorkan uang sebesar Rp 700 juta. Sementara PT Brantas Abipraya menyetorkan uang Rp 800 juta. Diduga suap itu dialirkan oleh dua perusahaan tersebut ke Wali Kota Cilegon melalui rekening Cilegon United Football Club.
Pengiriman uang tersebut merupakan modus baru untuk menyamarkan suap menggunakan saluran Corporate Social Responsibility (CSR). Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship.
Tubagus yang merupakan Ketua Dewan Pembina Cilegon United Football Club memerintahkan agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola. Pasalnya
dua perusahaan pemberi suap itu awalnya kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan.
Kasus itu sendiri dibongkar KPK dalam oprasi tangkap tangan di Cilegon pada Jumat kemarin. Dalam OTT itu, tim mengamankan sembilan orang dan uang yang diduga suap senilai Rp 1,152 miliar.
Pasca penetapan tersangka itu, KPK kemudian menahan lima tersangka di rumah tahanan (Rutan) terpisah. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman ditahan di Rutan KPK; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, Eka Wandoro (EDW) selaku Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) ditahan di Rutan Polres Jakpus; Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ditahan di Rutan Polres Jaktim, dan Hendri (swasta) ditahan di Rutan Jakpus.
TAGS : Tubagus Imam Ariyadi Krakatau Industrial Cilegon
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22303/Besok-KPK-Periksa-Dirut-Krakatau/