JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dijadwalkan mulai memberlakukan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai besok, Senin (29/8). Nantinya, tarif baru ojol akan disesuaikan dengan tiga zona berbeda. Tarif tersebut, terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.
Aturan baru ini merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022, Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Terkait rencana kenaikan tarif ojol tersebut, sejumlah pengendara ojek online mengaku belum mendapat sosialisasi dari aplikator secara langsung. Padahal tarif terbaru ini akan berlaku Senin (29/8).
Mereka mengaku hanya mendapat informasi dari sesama teman di grup seluruh driver ojol yang dimilikinya. “Kalau langsung dari aplikasi belum ada pemberitahuan, cuma WA (WhatsaAap) aja,” kata Dadang seorang driver Ojol yang ditemui JawaPos.com di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (28/8).
Senada dengan Dadang, Ahmad, pengemudi ojol lain, mengaku hanya mengetahui informasi kenaikan tarif hanya melalui grup WhatsApp saja.
“Tau dari WA (WhatsAap) ajasih kita,” tuturnya Ahmad yang tengah menunggu orderan.
Kendati baru mengetahu rencana kenaikan tarif Ojol terbaru dari grup WhatsApp, keduanya sama-sama mendukung kenaikan tarif ojol, agar berpengaruh positif terhadap pendapatannya setiap hari.
Bahkan, Dadang berharap kenaikan nominal tarif bisa sepadan dengan apa yang didapatnya setelah menyelesaikan orderan. Sebab menurutnya, kadang harga tersebut tidak sesuai dengan apa yang didapatkan.
“Kadang nggak nyampe (sesuai tarif yang dipatok-Red), karena kan ngikutin jalur, kalau lurus kan kiloannya berkurang,” keluh Dadang.
Selain itu, ia juga berharap, kenaikan tarif tidak semakin membebani pelanggan, baik untuk jasa pengantaran dan pengiriman makanan. Sebab, menurut pengalamannya, sejumlah pelanggan sering mengatakan tarif terlalu mahal, padahal nilai uang yang diperoleh pengemudi tidak ada bedanya.
“Customer ngeluhnya mahal, padahal kita dapetnya sama, malah kurang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berikut ini tarif baru ojol yang berlaku di Zona 2 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi:
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km; Batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Editor : Kuswandi
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link