JawaPos.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali menegaskan bahwa mata uang digital kripto atau cryptocurrency tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah. Dia menyebut, sudah tertera jelas dalam Undang-undang (UU) bahwa alat pembayaran yang sah hanya mata uang Rupiah.
“Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa kripto yang bentuknya koin bukan alat pembayaran yang sah,” ujarnya dalam sebuah webinar, Selasa (15/6).
Selain itu, BI juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran atau alat servis jasa keuangan. “Kami akan menerjunkan pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan yang sebelumnya sudah ada,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah juga akan membawa isu mata uang kripto ke dalam forum G20 yang digelar di Indonesia tahun depan. Sebab, setiap negara memiliki aturan yang berbeda.
“Ada negara yang melakukan piloting seperti China di satu daerah yang belum meluas secara nasional. Bagaimana kalau semua mata uangnya diubah dari uang kartal menjadi uang digital,” ungkapnya.
Sri Mulyani menyadari bahwa kedepannya kompetisi mata uang kripto akan terus muncul. Sehingga, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus membahas terkait perkembangan mata uang kripto di G20.
“Makanya Elon Musk ngomongin terus currency boleh beli saham Tesla atau Facebook dan digital company di AS mau buat currency sendiri,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, hal ini akan menjadi ancaman bagi mata uang fisik yang sudah disahkan oleh suatu negara dan akan berdampak pada dinamika perekonomian. “Ini akan jadi satu isu yang akan terus dibahas,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link