JawaPos.com – Lupa merupakan salah satu problem klasik yang kerap menghinggapi para wajib pajak saat berurusan dengan kewajiban menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain lupa, problem klasik lainnya yang rutin membayangi para wajib pajak adalah momen mengantre giliran bayar di Kantor Samsat.
Dua masalah klasik itu, yakni lupa dan momok antrean di Kantor Samsat, kini tak lagi perlu dihadapi oleh wajib pajak yang juga berstatus sebagai nasabah bank bjb. Lewat inovasi yang terus dilakukan untuk memanjakan nasabahnya, bank bjb menyediakan layanan Tabungan Samsat atau bjb T-Samsat.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan bjb T-Samsat merupakan layanan tabungan yang dirancang khusus untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB tahunan bagi nasabah bank bjb. Pembayaran PKB melalui bjb T-Samsat lebih mudah dan praktis karena mengandalkan sistem pembayaran otomatis yang membuat wajib pajak tak perlu mendatangi Kantor Samsat.
bjb T-Samsat merupakan solusi paling tepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan model pembayaran pajak kendaraan bermotor yang praktis dan mudah. Sistem T-Samsat akan mendebet dan membayarkan PKB wajib pajak secara otomatis sehingga masyarakat bisa terhindar dari dua problem klasik pembayaran PKB, yakni lupa dan antrean yang panjang,” kata Widi.
Salah satu keunggulan paling menarik yang ditawarkan oleh bjb T-Samsat adalah sistem pembayaran pajak dengan cara dicicil atau diangsur sesuai kemampuan nasabah melalui tabungan bank bjb. Prosesnya, pembayaran pajak secara otomatis akan didebet dari rekening nasabah bank bjb secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Contohnya, kewajiban pajak dalam satu tahun sebesar Rp 1,2 juta. Maka secara otomatis bank bjb akan mengunci dan menyimpan dana di rekening tabungan nasabah bersangkutan sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Dengan mekanisme pembayaran otomatis tersebut maka nasabah tidak akan merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Setelah itu, secara otomatis di setiap akhir tahun bank bjb akan membayarkan pajak kendaraan bermotor para nasabah terkait sesuai besaran dan tabungan yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga nasabah tidak perlu membuang waktu dengan mengantre atau datang ke Kantor Samsat. Pembayaran model ini sangat direkomendasikan di tengah pandemi COVID-19 karena dapat menghindarkan nasabah dari potensi kerumunan.
“Fasilitas T-Samsat ini dirancang sesuai dengan tagline bank bjb yaitu ‘Biarkan Kami yang Bekerja untuk Anda’, sehingga nasabah tidak perlu repot-repot mendatangi Kantor Samsat untuk memenuhi kewajibannya membayar PKB. Pembayaran PKB ala T-Samsat juga akan menghindarkan pengguna dari kerumunan yang berpotensi menjadi sarana transmisi virus di tengah pandemi Covid-19,” ujar Widi.
Untuk menggunakan layanan bjb T-Samsat, nasabah perlu lebih dulu memiliki rekening tabungan bank bjb. Untuk proses pendaftaran diri terbilang sangat sederhana dan mudah. Nasabah hanya perlu datang ke customer service bank bjb untuk mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon genggam.
Beberapa persyaratan di antaranya fotokopi KTP, STNK, serta buku tabungan atau kartu ATM. Setelah itu, nasabah pemohon akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat. Namun, nama pemilik rekening tabungan harus sesuai dengan nama yang tertera di kartu identitas dan STNK.
Registrasi T-Samsat juga dapat dilakukan via aplikasi bjb DIGI. Caranya dengan memilih menu Administrasi, lalu klik Registrasi T-Samsat. Baca syarat dan ketentuan, kemudian klik Setuju & Lanjutkan. Selanjutnya pilih Jenis Registrasi, pilih Jenis Kendaraan, masukkan Nomor Polisi, pilih Tahun Pajak, pilih Kode Provinsi, dan klik Lanjutkan setelah semua diisi.
Setelahnya, akan muncul data yang telah diisi. Pastikan data telah sesuai, lalu masukkan PIN, kemudian klik Lanjutkan. Anda akan mendapatkan bukti registrasi di Inbox bjb DIGI sebagai tanda bahwa registrasi bjb T-Samsat telah berhasil diproses.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Credit: Source link