BKD Jatim Upayakan Penggunaan "e-Master" Dalam Membantu ASN di masa COVID-19 - Andalannews

BKD Jatim Upayakan Penggunaan “e-Master” Dalam Membantu ASN di masa COVID-19

Pada masa pandemi, e Master benar-benar banyak membantu aparatur sipil negara (ASN). Layanan secara online ini memang didesain untuk memudahkan para ASN dalam mengakses data. Melalui sistem ini, semua pelayanan untuk ASN, seperti kenaikan pangkat, informasi gaji berkala, dan lain sebagainya bisa diakses secara online.
Seperti yang kita ketahui bersama, pandemi Covid-19 yang sudah melanda selama lebih dari 6 bulan ini menimbulkan dampak di segala bidang kehidupan. Aktivitas yang semula dilakukan secara tatap muka sebisa mungkin dialihkan ke virtual. Dalam hal ini, ASN pun terkena dampaknya.
Meskipun begitu, ASN tetap harus bersyukur karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur memiliki sebuah sistem terpadu yang diberi nama e Master. Layanan virtual ini sebenarnya sudah diluncurkan sejak lama. Akan tetapi, sistem tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.

Kini, ASN baru benar-benar merasakan manfaat layanan tersebut sejak pandemi datang.
Menurut Nurcholis, Kepada BKD Jatim, e Master dan email resmi [email protected] berperan penting dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi para ASN di tengah wabah Covid-19.
Ia juga menambahkan bahwa selama periode April 2020, ada kurang lebih 7.204 ASN yang berhasil dilayani proses kenaikan pangkatnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.603 orang merupakan pegawai di Pemprov Jatim dan 3.601 orang sisanya merupakan pegawai pemkab dan pemkot se-Jatim.
Dari jumlah tersebut, layanan e Master BKD Jatim menjadi yang tertinggi se-nasional. Ini tentu menjadi prestasi yang patut dibanggakan.
Tak hanya kenaikan pangkat, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, e master BKD juga sudah berhasil memberikan banyak layanan lainnya, mulai dari media informasi data untuk ASN sampai dengan sistem manajemen kepegawaian.

Layanan Lengkap yang Dapat Diakses di E Master

E Master merupakan singkatan dari elektronik Manajemen ASN Terpadu. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, aplikasi ini sudah dikembangkan sejak lama oleh BKD Jatim. Tujuannya adalah untuk mempermudah segala pengurusan kerja. Aplikasi e Master BKD pertama kali dikenalkan pada publik pada tahun 2017. Sebelum aplikasi ini hadir, ASN harus masuk ke link berbeda-beda untuk melengkapi data kinerja, seperti link pengisian SKP, link LP2P, dan lain sebagainya.

Kini, semua keperluan pengisian data atau pelaporan kinerja bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan satu aplikasi terpadu. Kemudahan ini hanya bisa didapatkan oleh ASN yang berada di wilayah Jawa Timur.
Kini, aplikasi e Master ASN lebih lengkap lagi. Untuk mengaksesnya, Anda hanya perlu memasukkan NIP dan password yang berlaku.
Apa saja layanan yang ada di e master Jatim? Lihat penjelasannya melalui poin-poin berikut.

1. Absensi

Karena efek pandemi, ASN pun terpaksa harus melakukan work from home atau WFH. Kebutuhan absensi bisa dilakukan dengan mudah melalui e Master ini. Layanan pertama ini mungkin menjadi yang paling familiar dan paling banyak digunakan oleh ASN.

2. SKP Online

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan alat penilaian bagi para pegawai negeri sipil. Penilaian berbasis SKP ini mulai diberlakukan pada tahun 2014.
Saat ini, proses pengisian datanya pun sudah dilakukan secara online.
Nah, di beberapa daerah lainnya, pengisian SKP masih menggunakan link website yang terpisah.
Namun, di kawasan Jatim, ASN hanya perlu memanfaatkan e Master. Proses pembuatan SKP bisa dilakukan dengan mudah di aplikasi tersebut.

3. Master Data ASN

Aplikasi e Master tentu saja menyediakan informasi data ASN.
Anda bisa mengakses data-data yang dibutuhkan melalui website dengan mudah kapan pun dan di manapun Anda berada.
Bahkan, ketika berada di keadaan mendesak dan Anda lupa atau kehilangan KTP atau tanda pengenal lainnya, Anda bisa memanfaatkan master data ASN untuk menunjukkan data diri Anda.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa master Data ASN ini tidak hanya diperlukan untuk urusan kepegawaian, tetapi juga ketika ASN berada dalam keadaan terdesak.

4. LP2P

LP2P merupakan kependekan dari Laporan Pajak Pajak Pribadi. ASN golongan tertentu wajib mengisi LP2P sebagai alat untuk memantau kepatuhan serta kewajiban perpajakan sebagai abdi negara.

Untuk mengurus laporan pajak tersebut, Anda juga bisa memanfaatkan e Master.

5. Info Jabatan

Anda membutuhkan informasi seputar jabatan, cara mengurus kenaikan pangkat, dan lain sebagainya?
Di aplikasi ini juga terdapat informasi jabatan yang bisa digunakan untuk mendapatkan semua informasi yang Anda butuhkan.

6. Helpdesk

Selanjutnya, untuk Anda yang mengalami kendala dalam mengakses e Master dan membutuhkan bantuan, Anda bisa menggunakan layanan Helpdesk di aplikasi ini.

Cara Mengurus Kenaikan Pangkat Melalui e Master

Cara Mengurus Kenaikan Pangkat Melalui e Master - Andalannews Cara Mengurus Kenaikan Pangkat Melalui e Master - Andalannews

Jenjang karier PNS sudah diatur oleh negara dan sifatnya pun pasti. Ketika sudah berhasil menjadi pegawai negeri sipil, Anda berhak untuk menaikkan pangkat.
Akan tetapi, sebelum mengusulkan kenaikan pangkat, Anda tentu harus memenuhi syarat terlebih dahulu. Berikut adalah syarat kenaikan pangkat bagi PNS.

1. Syarat Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat PNS bisa dilakukan melalui tiga jalan, yakni kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, dan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.
Masing-masing jalur memiliki persyaratan sendiri-sendiri. Anda perlu menyimaknya melalui pembahasan berikut.

Syarat Kenaikan Pangkat Reguler:

  1. Sudah bekerja selama 4 tahun dalam pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir
  3. SKP > Penilaian Prestasi kerja selama 2 tahun terakhir minimal bernilai baik.

Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu:

  1. Fotokopi SK Terakhir yang sudah dilegalisir
  2. Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang sudah dilegalisir
  3. SKP > Penilaian Prestasi kerja selama 2 tahun terakhir minimal bernilai baik.
  4. Penilaian Angka Kredit atau PAK

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural:

  1. Sudah mengabdi 4 tahun dalam pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir
  3. Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir
  4. Fotokopi SK Pelantikan
  5. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  6. SKP > Penilaian Prestasi kerja selama 2 tahun terakhir minimal bernilai baik.

Daftar di atas hanya persyaratan secara umum. Anda masih membutuhkan berkas kenaikan pangkat yang bisa diakses melalui laman resmi BKN.

2. Alur Kenaikan Pangkat

Alur kenaikan pangkat secara umum adalah dari PNS > PPK > BKN.
Di sini, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan berkas, kemudian melaporkannya ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di BKD masing-masing. Kemudian, berkas akan diteruskan ke BKN.

3. Pengisian Online Melalui e Master

Proses mengurus kenaikan pangkat tentu akan sangat rumit apabila dilakukan secara offline. Tidak semua PNS bertugas di kota dan dengan dengan kantor BKD. Oleh karena itu, Anda bisa mengurus semua prosesnya melalui aplikasi online.
Khusus untuk Anda yang berada di Jawa Timur, pengurusan kenaikan pangkat bisa menggunakan e Master. Ikuti saja petunjuk yang ada di aplikasi terpadu tersebut.

Pentingnya SKP Bagi PNS yang Ingin Naik Pangkat

Pentingnya SKP Bagi PNS - Andalannews

Penilaian kinerja berbasis SKP baru saja diberlakukan pada tahun 2014 berdasarkan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS.
Penilaian berbasis SKP ini diharapkan bisa menyempurnakan sistem penilaian sebelumnya, yakni Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan atau yang dikenal dengan DP3.
Nilai-nilai dalam DP3 meliputi aspek tanggung jawab, kesetiaan, prestasi kerja, ketaatan, kerja sama, kejujuran, prakarsa, dan kepemimpinan.
Namun, pada kenyataannya DP3 dianggap hanya formalitas semata karena memiliki bias dan subjektivitas yang tinggi.

Penilaian secara garis besar hanya fokus pada kepribadian. Hal ini belum bisa mencakup masalah produktivitas dan hasil kerja PNS. Oleh karena itu, per 1 Januari 2014, penilaian berbasis SKP mulai diimplementasikan secara efektif. Penilaian dengan sistem ini dianggap lebih objektif dan terukur. Oleh karena itu, sebelum periode berakhir, PNS wajib membuat SKP dan melaporkannya.
Pengelolaan Kinerja berbasis SKP secara umum mencakup tiga tahap utama, yakni perencanaan, pemantauan, dan evaluasi. Penilaian prestasi kerja PNS ini dilakukan satu kali dalam satu tahun, yakni tiap bulan Desember atau selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun berikutnya.
Setiap PNS wajib membuat dan melengkapi SKP. Karena penilaian ini berkaitan dengan karier sebagai PNS, proses penyusunannya tidak boleh asal. SKP Secara umum memiliki fungsi sebagai berikut.

1. Menentukan Jabatan dan Golongan PNS

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu syarat untuk mengusulkan kenaikan pangkat PNS adalah SKP selama dua tahun terakhir yang sekurang-kurangnya bernilai baik.
Rekomendasi kenaikan pangkat ini diberikan oleh pejabat penilai dengan mempertimbangkan hasil ketercapaian target kinerja di SKP yang telah dibuat oleh masing-masing pegawai. Jadi, pastikan Anda membuatnya dengan benar, ya!

2. Menentukan Perkembangan karier Serta Promosi PNS

SKP berfungsi untuk menilai kontribusi serta produktivitas PNS terhadap organisasinya. Keberhasilan dan kegagalan pegawai dalam menjalankan tugas tentu akan menjadi pertimbangan untuk pengembangan karier selanjutnya. Promosi PNS pun bergantung pada penilaian ini.

3. Menghindari Tuduhan Pilih Kasih

Sistem penilaian berbasis SKP dibuat agar pejabat penilai bisa melakukan penilaian secara objektif, bukan hanya formalitas semata seperti sistem sebelumnya.
Pengukuran tersebut berdasar pada target masing-masing organisasi. Tidak ada yang namanya pilih kasih dalam sistem penilaian ini.

4. Meningkatkan Produktivitas PNS

SKP dibuat sendiri oleh pegawai dengan mencantumkan target yang jelas di setiap tugas pokok. Ada aturan yang jelas dalam setiap SKP.
Pada SKP akhir tahun, disiplin PNS dinyatakan melalui pencapaian sasaran kerja. Apabila yang dicapai hanya 25% – 50%, akan ada hukuman sedang. Kemudian, jika SKP di bawah angka 25%, PNS pun akan dikenakan hukuman berat.
Adanya aturan yang jelas bisa meningkatkan motivasi, produktivitas, serta tanggung jawab pegawai. Ini adalah sisi baik lainnya dari penilaian berbasis SKP.

5. Menentukan Tunjangan Kerja

Jika ada hukuman, tentu ada reward yang akan diberikan kepada PNS yang penilaian SKP-nya bagus. Reward tersebut berkaitan dengan tunjangan kerja.

Penutup

E Master merupakan layanan elektronik Manajemen ASN Terpadu yang dibuat khusus untuk memudahkan ASN di wilayah Jatim untuk mengurus kepegawaian.
Di masa pandemi, aplikasi tersebut sudah membantu sekitar 7.204 ASN untuk memproses kenaikan pangkat.
Dengan layanan elektronik terpadu ini, ke depannya, proses kepegawaian PNS pun akan semakin mudah dan cepat. Para PNS tidak perlu pulang-pergi ke kantor BKD untuk mengurus kepegawaian.
Layanan e Master perlu dicontoh oleh badan kepegawaian daerah lainnya demi memudahkan administrasi pada ASN. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga: Cara Mengecheck Kepesertaan BPJS Kesehatan

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h2″ question-0=”Apa saja layanan yang ada di e master Jatim” answer-0=”1. Absensi 2. SKP Online 3. Master Data ASN 4. LP2P 5. Info Jabatan 6. Helpdesk ” image-0=”” headline-1=”h2″ question-1=”Cara Mengurus Kenaikan Pangkat Melalui e Master” answer-1=”-Syarat Kenaikan Pangkat -Alur Kenaikan Pangkat -Pengisian Online Melalui e Master ” image-1=”” headline-2=”h2″ question-2=”Sebutkan Fungsi Skp Secara umum” answer-2=”1. Syarat Kenaikan Pangkat Alur Kenaikan Pangkat Pengisian Online Melalui e Master 1. Menentukan Jabatan dan Golongan PNS 2. Menentukan Perkembangan karier serta Promosi PNS 3. Menghindari Tuduhan Pilih Kasih 4. Meningkatkan Produktivitas PNS 5. Menentukan Tunjangan Kerja ” image-2=”” count=”3″ html=”true” css_class=””]