JawaPos.com – Kondisi perekonomian Indonesia, beserta perusahaan–perusahaan didalamnya, tidak akan terlepas dari perkembangan ekonomi global. Transmisi fluktuasi perekonomian global tersebut akan terasa langsung ke jantung perusahaan yang terekspos risiko valuta asing dalam waktu singkat.
Kondisi tersebut mengharuskan adanya kebijakan lindung nilai (hedging) pada perusahan–perusahaan yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap valuta asing, sehingga tidak terdampak oleh risiko volatilitas mata uang asing global yang merugikan keuangan perusahaanya.
Untuk membangun kompetensi hedging tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bersinergi menerbitkan Buku Pintar Hedging yang diluncurkan di Jakarta, Senin (12 Juli 2021) secara virtual. Hadir pada acara peluncuran buku tersebut Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan.
Henry mengatakan, sejak awal tahun 2020, dunia mendapatkan tantangan baru berupa pandemic Covid – 19 yang belum menunjukkan tanda – tanda berakhir dan ditambah lagi dengan perekonomian global yang menyebabkan gejolak di pasar keuangan dunia, termasuk Rupiah. Pergerakan nilai tukar Rupiah yang terlalu berfluktasi akan sangat berpengaruh pada perusahaan yang banyak menggunakan valuta asing.
Ketidaksiapan suatu perusahaan dalam menghadapi gejolak di pasar uang dunia ini kerap menimbulkan risiko, antara lain mismatch antara ketersediaan mata uang asing dengan pembayaran atau kewajiban, bahkan dapat menyebabkan kerugian valuta asing.
PLN dan BNI memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam bekerjasama melakukan hedging. Bahkan kedua BUMN ini menjadi anggota Task Force Hedging BUMN yang bertugas mengajak perusahaan lain untuk melakukan hedging, serta memberikan penjelasan kepada aparat hukum terkait agar tidak muncul stigma bahwa biaya yang timbul akibat transaksi lindung nilai merupakan kerugian perusahaan dan kerugian negara, sepanjang dilakukan secara akuntabel dan konsisten mengikuti aturan perundang – undangan.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : ARM
Credit: Source link