DENPASAR, BALIPOST.com – BNNP Bali menyiarkan rilis digagalkannya penyelundupan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (19/8). BNN menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dilakukan jaringan sindikat Thailand dan Aceh dengan barang bukti 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram shabu.
Pengungkapan kasus ini bertepatan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Pengungkapan Kasus ini dirilis Kepala BNN Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose. Kronologisnya, BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai melakukan penyelidikan kasus tersebut. Untuk jaringan Thailand – Aceh Timur dengan barang bukti 105,5 kilogram shabu, berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36).
Ia diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis (12/8). Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Sy mengaku diperintahkan oleh JP alias JY yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). JP alias JY memerintahkan Sy bertemu dengannya di tengah laut untuk mengambil shabu.
Setelah berhasil, sesuai perintah JP alias JY, shabu tersebut Sy membawa ke gudang untuk selanjutnya diambil oleh orang lainnya. Dalam membongkar muatan shabu, tersangka Sy dibantu oleh R dan F yang saat ini masih dalam pengejaran.
Sedangkan pengungkapan jaringan Aceh dengan barang bukti 218,8 kilogram shabu, berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan lima orang berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52). Awalnya petugas membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus shabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram. Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil shabu di kawasan Wisata Kuliner, Jumat (13/8).
Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini. Pada Sabtu (14/8), petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Kerta Negara/balipost)
Credit: Source link