Tersangka Suap PLTU Riau, Johannes B Kotjo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan tersangka bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Dengan demikian Johannes Kotjo akan segera disidang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk Johannes Kotjo ke pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9).
“Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau 1 ini,” kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (25/9).
Kata Febri, berdasarkan informasi dari penyidik KPK, saat menjadi tersangka Johannes juga mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Untuk itu, KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC dalam persidangan.
“Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK,” terangnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
TAGS : Kasus PLTU Riau Johannes Kotjo Sofyan Basir
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41281/Bos-Blackgold-Johannes-Kotjo-Segera-Diadili/