Friday, March 5, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik

December 4, 2019
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik

Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso

Jakarta, Jurnas.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara kepada mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Bowo Sidik juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan, lantaran dianggap terbukti menerima suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.‎

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto, ketika membacakan amar putusan Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa KPK agar kelebihan uang terkait pengembalian uang yang disetor Bowo sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada Bowo.

Baca juga.. :

  • Kasus Reklamasi, Eks Gubernur Kepri Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
  • KPK Kejar Kasus Mafia Migas Hingga ke Luar Negeri
  • KPK Tolak JC Politikus PKB Musa Zainuddin

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal. Yang memberatkan, terdakwa Bowo tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Bowo berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui Kesalahan, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Bowo dijerat berdasarkan dakwaan pertama jaksa, yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut sejatinya lebih rendah atas tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Bowo tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Namun baik pihak Jaksa maupun Bowo menyatakan pikir-pikir.

TAGS : Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63406/Bowo-Sidik-Divonis-5-Tahun-Penjara-dan-Dicabut-Hak-Politik/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

LPJ Airlangga Berkisah Tentang Kebangkitan Golkar

Next Post

Iran Masih Bersedia Negosiasi dengan AS

Related Posts

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Kasus COVID-19 Baru Nasional Turun Lagi di Bawah 7.000 Orang

March 5, 2021
Data Kemendikbud, Ada 7.600 Dosen Antre Kenaikan Jabatan
News

Data Kemendikbud, Ada 7.600 Dosen Antre Kenaikan Jabatan

March 5, 2021
Ajakan Benci Produk Asing Tuai Kontroversi, Jokowi: Gitu Saja Ramai
News

Ajakan Benci Produk Asing Tuai Kontroversi, Jokowi: Gitu Saja Ramai

March 5, 2021
Next Post

Iran Masih Bersedia Negosiasi dengan AS

Quo Vadis Pendidikan Indonesia, Mas Menteri?

LPJ Diterima, Selangkah Lagi Airlangga Ditetapkan Jadi Ketum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Berafiliasi Al Qaeda, Densus Lakukan Pendalaman Rencana 12 Terduga Teroris

Berafiliasi Al Qaeda, Densus Lakukan Pendalaman Rencana 12 Terduga Teroris

4 days ago
BCA Syariah Bidik Pembiayaan Mobil Bekas – KRJOGJA

BCA Syariah Bidik Pembiayaan Mobil Bekas – KRJOGJA

6 hours ago
Goodyear Ventures perluas investasi di perusahaan truk otonom TuSimple

Goodyear Ventures perluas investasi di perusahaan truk otonom TuSimple

3 days ago
Usai coating, ini yang harus dilakukan pemilik kendaraan

Usai coating, ini yang harus dilakukan pemilik kendaraan

4 days ago
Huawei akan buat mobil listrik, libatkan Changan Auto dan BAIC

Huawei akan buat mobil listrik, libatkan Changan Auto dan BAIC

3 days ago
Bisnis Pariwisata Berubah Total, Pakar Tunggu Inovasi Sandi Uno

Sektor Pariwisata Indonesia Diprediksi Bangkit Paruh Kedua 2021

1 day ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Astra Motor Bali Terima Penghargaan Apresiasi CSR 2020 dari Pemkot Denpasar

Di Prancis, 6 Persen Kasus COVID-19 Merupakan Varian Ini

Jepang akan Perpanjang Keadaan Darurat di Tokyo dan 3 Prefektur

Optimalkan Pelayanan ke Nasabah, Bank Kalsel Gandeng PT Pos Indonesia

Data Kemendikbud, Ada 7.600 Dosen Antre Kenaikan Jabatan

BCA Syariah Bidik Pembiayaan Mobil Bekas – KRJOGJA

Trending

Kegiatan OPD Minim karena Pandemi, Pendapatan PNS Berkurang 
Ekonomi

Kegiatan OPD Minim karena Pandemi, Pendapatan PNS Berkurang 

March 5, 2021

Bupati Suwirta saat memimpin rapat staf lengkap. (BP/Istimewa)SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah daerah tahun ini masih fokus melakukan...

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Kasus COVID-19 Baru Nasional Turun Lagi di Bawah 7.000 Orang

March 5, 2021
Lebih Penting Bakat atau Kerja Keras supaya Sukses?

Lebih Penting Bakat atau Kerja Keras supaya Sukses?

March 5, 2021
Astra Motor Bali Terima Penghargaan Apresiasi CSR 2020 dari Pemkot Denpasar

Astra Motor Bali Terima Penghargaan Apresiasi CSR 2020 dari Pemkot Denpasar

March 5, 2021
Di Prancis, 6 Persen Kasus COVID-19 Merupakan Varian Ini

Di Prancis, 6 Persen Kasus COVID-19 Merupakan Varian Ini

March 5, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kegiatan OPD Minim karena Pandemi, Pendapatan PNS Berkurang 
  • Kasus COVID-19 Baru Nasional Turun Lagi di Bawah 7.000 Orang
  • Lebih Penting Bakat atau Kerja Keras supaya Sukses?
  • Astra Motor Bali Terima Penghargaan Apresiasi CSR 2020 dari Pemkot Denpasar
  • Di Prancis, 6 Persen Kasus COVID-19 Merupakan Varian Ini

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!