Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Kota Depok, Medi L (Foto: Ist)
Depok, Jurnas.com – Sekelompok orang menolak ditertibkan dari lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) yang akan dipilih menjadi Proyek Strategis Nasional pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Kecematan Sukmajaya, Kota Depok.
Beberapa warga yang menolak penertiban menjadikan Eigendom Verponding sebagai dasar atas penguasaan tanah milik negara tersebut.
Kuasa Hukum warga, Erham yang tergabung dalam Badan Musyawarah Warga Verponding Seluruh Indonesia (BMWVSI) menyatakan, warga yang menguasai lahan tersebut salah satunya adalah pemegang kuasa lahan Verponding milik keluarga D Groot.
Di bawah izin tersebut ada 700 kepala keluarga dengan sekitar 2.000 jiwa sudah bertahun-tahun mendiami lahan tersebut.
“Warga di kawasan ini beda. Ada perbedaan status hukum, sebab ini warga Verponding. Jangan semena-mena memainkan hukum,” ujar Erham di lokasi, Senin (11/11).
Terkait hal itu, Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Kota Depok, Medi L angkat bicara, di Republik Indonesia Eigendom Verponding sudah tidak bisa dijadikan dasar hak atas kepemilikan atau penguasaan tanah.
Ia mengaku pihaknya sudah menyosialisasikan hal tersebut sejak lama. Tak terkecuali tanah milik Kemenag dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 0002/Cisalak yang nantinya akan dibangun UIII.
“Di negara Indonesia yang sudah jauh merdeka ini, tidak ada lagi Verponding, dan kita sudah menyurat kemana-mana. Bahwa memang dulu statusnya atau asal mulanya Verponding, itu hanya asal muasal saja, atau riwayat,” ujar Medi di Kantornya, Kota Depok, Selasa (12/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya lahan tersebut berstatus Eligendom Verponding No. 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot. Namun berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1. Tahun 1958, PP No. 18 Tahun 1958 dan UU No 5 Tahun 1960 serta beberapa aturan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat telah dinyatakan sebagai milik negara.
“Jadi Verponding itu hanya riwayat saja, tidak bisa dipakai untuk pembuktian saat ini,” tandas Medi.
Sebagai informasi, Eigendom Verponding atau tanah verponding merupakan produk hukum pertanahan pada zaman pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia yang melegitimasi kepemilikan seseorang atas tanah.
Setelahnya, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 5 Tahun 1960 mengatur bahwa tanah verponding harus dikonversi statusnya dan setiap orang yang ingin mengkonversi hak atas tanah yang dimaksud selambat-lambatnya pada 24 September 1980 silam.
“Saya tegaskan sekali lagi, Verponding dalam status hukum untuk pembuktian kepemilikan tanah di Negara Republik Indonesia yang ada di BPN ini tidak diakui lagi keberadaannya, karena sudah banyak aturan-aturan yang cukup untuk melemahkan atau membantah (Verponding) tersebut. Jadi tidak ada lagi Verponding,” pungkas Medi.
TAGS : Penertiban Lahan Kampus UIII Kementerian Agama
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62346/BPN-Kota-Depok-Verponding-Tak-Miliki-Kekuatan-Hukum/