Ilustrasi Pemilu 2019
Jakarta – Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan meminta seluruh perwakilan pemerintah di Indonesia memenuhi hak konstitusi warga negaranya yang berada di luar negeri.
Hal ini disampaikan Ferry terkait perlakuan hak mencoblos WNI dalam Pemilu 2019 yang harus diperhatikan secara serius.
“BPN akan evaluasi kinerja perwakilan RI di luar negeri. Jika tidak lampu lindungi Hak Konstitusional WNI pada Pemilu 2019 apalagi jika didapatkan Bukti Kecurangan pada Pentelengaraan Pemilu 2019,” kata Ferry, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (15/4).
Ia menjelaskan, saat ini masih terdapat hak konntitusi WNI yang diabaikan oleh perwakilan pemerintah di luar negeri.
“Ini jelas dapat mencoreng wajah Indonesia di luar negeri. Seharusnya Pemerintah bertindak tegas terhadap hal itu, dengan memanggil pulang Dubes atau Kepala Perwakilan RI di Negara tersebut,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ferry juga kembali menegaskan, jika tindakan yang terjadi berlangsung masif dan sistemik, dan tidak juga ada langkah dari Pemerintah dalam hal ini Kemenlu, maka BPN mendorong seluruh WNI yang tidak mendapatkan hak konstitusinya membuat petisi.
“Maka BPN mendorong supaya WNI yang kehilangan hak konstitusionalnya tersebut untuk membuat petisi kepada Pemerintah negara setempat untuk mengambil tindakan persona non grata terhadap Kepala perwakilan RI di Negara tersebut,” pungkas mantan menteri kabinet kerja tersebut.
TAGS : Pilpres 2019 Luar Negeri BPN Prabowo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51265/BPN-Minta-Perwakilan-RI-di-Luar-Negeri-Tidak-Ceroboh/