JawaPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui daftar obat sirop aman dari cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM melalui penelusuran data registrasi dan sampling post market, sebanyak 168 produk obat sirop tidak mengandung 4 pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran EG dan DEG dan aman untuk diedarkan.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu produk obat sirop beredar dan bahan baku tambahan dengan metode penelusuran balik sebagai pengembangan pengawasan di jalur distribusi. Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh Industri Farmasi (IF), termasuk untuk cemaran EG/DEG, dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat.
’’Verifikasi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah, serta memastikan metode pengujian mengikuti standar atau farmakope terkini,’’ urainya,
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link