JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara resmi menerbitkan persetujuan izin penggunaan darurat atau ’emergency use authorization’ (EUA) terhadap produk Vaksin AstraZeneca untuk penanganan COVID-19. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (9/3) mengatakan, proses pemasukan juga sudah disetujui oleh BPOM.
Ia mengatakan diterbitkan surat persetujuan pemasukan vaksin secara khusus. Dikutip dari Kantor Berita Antara, berdasarkan evaluasi dan pertimbangan khasiat, keamanan serta mutunya, BPOM telah mengeluarkan EUA vaksin AstraZeneca pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 2158100143A1.
EUA sudah dikeluarkan BPON pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 2158100143A1. Indonesia menerima pengiriman vaksin AstraZeneca pertama yang diperoleh dari skema kerja sama global untuk vaksin dan imunisasi (GAVI) COVAX Facility.
“Indonesia menerima pengiriman pertama vaksin AstraZeneca sebanyak 1.113.600 vaksin jadi, dengan total berat 4,1 ton, terdiri dari 11.136 karton vaksin,” ujar Menlu Retno.
Dia menyampaikan 1.113.600 vaksin tersebut adalah bagian awal dari ‘batch’ pertama pemberian vaksin melalui jalur multilateral. Di mana melalui batch pertama Indonesia akan memeroleh 11.704.800 vaksin jadi.
Sementara WHO lewat pernyataan resminya telah mengumumkan telah mengeluarkan izin pakai darurat (EUA) untuk vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca bersama SKBio dan Serum Institute of India (SII). Hasil evaluasi WHO menunjukkan vaksin COVID-19 AstraZeneca telah memenuhi kriteria dan syarat wajib terkait keamanan vaksin.
Manfaat yang diperoleh dari vaksin itu masih lebih banyak daripada risikonya. Dengan dikeluarkannya EUA dari BPOM, Vaksin Astra Zeneca secara resmi dapat digunakan sebagai salah satu vaksin COVID-19 di Indonesia, selain Sinovac, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax. (kmb/balipost)
Credit: Source link