BPOM Resmi Izinkan Vaksin Pfizer, Bisa untuk Remaja Usia 12 Tahun

by

in

JawaPos.com – Vaksin Pfizer dengan metode mRNA dari Amerika Serikat akhirnya resmi diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA). BPOM menyebutkan angka kemanjuran vaksin Covid-19 tersebut manjur untuk remaja dan dewasa.

Sedikitnya sejauh ini sudah lima vaksin yang diizinkan oleh BPOM untuk dipakai di tanah air. Yaitu Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan kini Pfizer.

“Kami sebagai regulator siap secepanya merespons mendukung pemerintah sesuai tugas kami agar masyarakat bisa dapat mengakses vaksin Covid-19. Dikaitkan dengan aspek mutu keamanan dan khasiatnya adalah suatu pritoritas harus dijaga. Aspek data mutu khasiat dan keamanan tetap jadi prioritas kami,” tegas Kepala BPOM Penny K Lukito secara daring Kamis (15/7).

Menurut Penny, vaksik Pfizer bisa digunakan untuk remaja 12 tahun ke atas dengan 2 kali suntik rentang 3 minggu. Menurutnya beberapa kajian sudah dilakukan, dikaitkan dengan apsek keamanan.

“Secara umum keamanan ditoleransi dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dengan nyeri lokal, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot, sendi dan demam,” katanya.

Lalu angka efikasi usia 16 tahun ke atas 95,5 persen. Dan angka efikaki untuk remaja 100 persen. Nilai imunogenisitas dengan 2 dosis vaksin 3 minggu memberikan respons yang baik.

“Mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin, memenuhi standar mutu vaksin. Vaksin dengan platform mRNA perlu dikawal pendistribusiannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Salay satunya yakni Pfizer juga telah menyiapkan sarana distribusi rantai pendingin sampai pada titik penyuntikan. BPOM juga mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan meski sudah divaksinasi.

“Kami juga mengimbau masyarakat hati-hati dan bijaksana dalam mengakses pengobatan Covid-19 baik itu obat antivirus, antiparasit dan antibiotik sebagai obat keras. Itu harus petunjuk langsung maupun telemedicine, harus dengan resep dokter yang resmi. Masyarakat juga jangan mudah terpengaruh obat tradisional yang klaim cegah Covid-19 tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Marieska Harya Virdhani


Credit: Source link