JawaPos.com – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kolaborasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto terus ditingkatkan.
Pesan itu, disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat menjadi narsumber dalam kegiatan evaluasi penilaian Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Sabha Kridatama Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur pada Rabu, (8/2).
Dalam arahannya, Yusharto mengatakan, inovasi perlu dimasukkan dalam Perjanjian Kerja (PK) sehingga masing-masing OPD dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya. Dia juga menerangkan, berdasarkan variabel ukur Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2022, Kota Mojokerto mengalami sejumlah peningkatan meliputi peningkatan pada variabel institusi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan penelitian serta hasil kreatif.
Kendati demikian, Yusharto mengatakan Kota Mojokerto masih mengalami sejumlah penurunan pada variabel infrastruktur, kecanggihan produk, kecanggihan bisnis proses dan output pengetahuan teknologi.
Sementara itu, dalam laporannya Yusharto menuturkan Inovasi Daerah Kota Mojokerto yang ditolak pada tahun 2022 adalah inovasi Olahan Belimbing Wuluh SMPN 9 Sehat Nikmat Bergizi (Oh Bliwul Sehati). Adapun alasan penolakan terhadap inovasi tersebut, Yusharto mengatakan, karena rancang bangun yang dimasukkan tidak sesuai, yakni rancang bangun untuk inovasi Sempol Bakar bukan inovasi Oh Bliwul Sehati.
“Penting memperhatikan tingkat kematangan inovasi sebelum menginput atau melaporkannya pada pemerintah pusat, sehingga saat dikonfirmasi lewat proses validasi hasilnya juga baik,” terangnya.
Yusharto menjelaskan, meski pada IGA Tahun 2022, IID Kota Mojokerto menempati peringkat pertama sebagai kota terinovatif dari 93 kota di Indonesia. Namun kata dia, untuk mempertahankan peringkat IGA tersebut, Pemkota Mojokerto akan menghadapi berbagai tantangan.Tantangan tersebut salah satunya terkait dengan kualitas OPD.
“Diperlukan kolaborasi antar OPD untuk menumbuhkan iklim inovasi yang baik,” jelas Yusharto.
Dalam kesempatan itu, Yusharto menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) maka sejumlah organisasi melakukan penyesuaian begitu pun dengan Badan Litbang Kemendagri yang berubah menjadi BSKDN.
Yusharto juga menjelaskan, berdasarkan regulasi tersebut tugas BSKDN adalah menghilirasi berbagai hasil penelitian dan kajian di lingkungan pemerintahan dalam negeri. Dengan adanya regulasi tersebut maka daerah juga dihimbau agar segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Dalam pelaksanaan fungsi struktur organisasi BRIDA yang berlaku maka tugas Bapak dan Ibu sepertinya menjadi lebih luas dibanding BSKDN. Ini karena (BRIDA) tidak hanya behubungan dengan pejabat fungsional peneliti tapi juga memberikan bahan pertimbangan kepada Ibu Wali Kota (Mojokerto) sebagai bagian dari hilirisasi aset-aset penelitian Kemendagri,” pungkasnya.
Editor : Eko Dimas Ryandi
Credit: Source link