Kepala Balai Teknologi Keselamatan Payaran (BTKP) Kementerian Perhubungan Binari Sumirat (kiri) dan Direktur Pusat Teknologi Elektronika BPPT Yudi Purwantoro saat uji coba Automatic Identification Sytem (AIS) sistem identifikasi otomatis kapal di Jakarta, Selasa (6/8).
Jakarta, Jurnas.com – Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Kementerian Perhuhungan melakukan uji fungsi prototipe Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) Kelas B hasil inovasi Badan Pengkajian dan PenerapanTeknologi (BPPT) di teluk Jakarta, Selasa (6/8).
Uji coba tersebut disaksikan perwakilan dari Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut dan dihadiri Direktur Pusat Teknologi Elektronika dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
“Kegiatan uji fungsi prototipe AIS Kelas B ini merupakan bagian dari serangkaian kerja sama antara BTKP dengan BPPT yang sebelumnya melakukan pengujian statis di lab,” kata Kepala BTKP Binari Sinurat.
Binari mengatakan, pengujian kali ini untuk mengetahui apakah AIS karya BPPT tersebut telah sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Dengan demikian AIS BPPT ini nantinya layak dan laik untuk dipasang di atas kapal.
Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia diwajibkan memasang dan mengaktifkan AIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan, PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia. PM Nomor 7 Tahun 2019 tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 20 Agustus 2019.
“Semua alat keselamatan pelayaran, termasuk AIS harus mendapat sertifikat approval dari BTKP sebelum dipasang di atas kapal,” kata Binari.
Selain itu juga, lanjut Binari, sesuai SKK Tahun 2002, BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan serta melalui laboratorium guna mendapatkan sertifikat approval sebelum dipasarkan.
Approval tersebut, lanjut Binari, untuk menjamin bahwa alat-alat keselamatan pelayaran, termasuk AIS sudah teruji keandalannya sehingga layak dipasang di atas kapal.
“Pengujian itu juga bukan hanya dilihat dari aspek keandalan fungsinya, melainkan juga menguji aspek kesesuaian atu comply dengan regulasi yang mengatur tentang AIS,” ujarnya.
PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019.
Pada kesempatan itu diuji juga fungsi AIS yang dipasarkan oleh PT Visi Teknologi Samudera. AIS merek CETCME type ESP-828AD ini merupakan produksi dari China yang siap diedarkan di pasar Indonesia bila telah mendapat type certificate dari BTKP sebagai perangkat navigasi pelayaran yang layak dipasang di atas kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.
“Dengan adanya uji fungsi AIS langsung di atas kapal yang sedang bergerak, diharapkan mampu meningkatkan aspek keselamatan pelayaran,” kata Binari.
Direktur Pusat Tekkologi Elektronika BPPT Yudi Purwantoro mengaku sangat berterima kasih atas pelaksanaan pengujian prototipe AIS hasil karya anak bangsa ini.
“Ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga pemerintah yang sangat baik,” katanya.
Menurutnya, kerja sama ini semakin memperkuat kelembagaan BPPT dan BTKP. “Banyak manfaat yang dapat dipetik dari kerja sama antara BPPT dan BTKP ini,” tuturnya.
Sebelumnya, BPPT telah melakukan uji AIS secara terbatas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada 24 Januari 2018.
Pada pengujian terbatas. prototipe transmitter AIS dipasang di mobil kendaraan yang bergerak di lingkungan pelabuhan yang terjangkau cakupan operasional VTS (Vessel Traffic Service) Tanjung Priok.
Sedangkan pada uji fungsi hari ini, tranceiver AIS dipasang di kapal milik BTKP, KN Mitra Utama yang berlayar sejauh 15 NM ke utara perairan Jakarta. Pesan-pesan berikut data-data dari tranceiver AIS ini akan ditangkap dan dimonitor oleh Vessel Traffic Service (VTS) milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pola pengiriman data-data tersebut sudah diatur dalam standar pengujian AIS Transceiver Kelas B sesuai IEC 62287-1.
TAGS : BTKP AIS perhubungan laut
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin