JawaPos.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan melakukan revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) agar ada kemudahan terkait kepastian kontrak untuk menggali potensi hulu migas di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Arifin saat membuka The 46th Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA CONVEX) di Jakarta, Rabu (21/9).
“Pemerintah akan melakukan revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan memberikan kemudahan dan kepastian kontrak,” kata Arifin.
Hal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi demi mencapai target 1 juta barel minyak perhari (Barrel Oil Per Day/BOPD). Serta, lanjutnya, 12 miliar kaki kubik perhari (Billion Standard Cubic Feet per Day)/BSCFD), dengan berbagai strategi.
Ia menjelaskan, untuk mencapai target tersebut pemerintah akan melakukan beberapa langkah strategis, antara lain optimalisasi produksi eksisting dan transformasi sumber daya untuk produksi.
Selain itu, melakukan akselerasi Chemical Enhanced Oil Recovery (EOR) dan eksplorasi yang masif untuk penemuan besar, serta pengembangan minyak dan gas bumi non-konvensional. Ia menerangkan bahwa potensi investasi di hulu migas Indonesia masih terbuka lebar.
Adapun saat ini, kata Arifin, ada 4 proyek migas yang dijanjikan, yaitu Indonesian Deepwater Development (IDD) Gendalo dan Gehem, Jambaran Tiung Biru, Lapangan Abadi, dan Tangguh Train-3.
“Yang diperkirakan akan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi mencapai 65.000 BOPD dan 3.484 MMSCFD, dengan total investasi lebih dari USD 37 miliar,” jelasnya.
Selain 4 proyek tersebut, Arifin juga menyebut bahwa Indonesia masih memiliki 70 potensi cekungan yang belum dieksplorasi dan bisa ditawarkan kepada para investor. Diantaranya berada di 5 Wilayah Kerja (WK) di Indonesia Timur, yakni Buton, Timor, Seram, Aru-Arafura, dan West Papua Onshore yang eksplorasinya akan segera diakselerasi.
Sementara itu, untuk meningkatkan produksi migas, Kementerian ESDM akan mengumumkan Lelang WK Migas Tahap 2 tahun 2022 ini. Itu terdiri dari 5 WK untuk penawaran langsung, 1 WK penawaran langsung Blok Paus, 1 WK untuk lelang reguler, dan 1 WK penawaran langsung untuk Kampar Barat.
Selain menjanjikan revisi UU Migas, kata Arifin, untuk menarik investasi hulu di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai terobosan melalui kontrak, yaitu PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split. “(Serta) peningkatan syarat dan ketentuan pada tahap lelang, pajak fiskal dan non-fiskal, perizinan online, dan penyesuaian regulasi untuk non-konvensional,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link