JawaPos.com – Sektor pendidikan akan terkena pajak apabila revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diterima. Hal ini tentunya akan sangat berpengaruh pada kualitas SDM Indonesia di masa mendatang.
Apalagi, pemerintah sendiri menargetkan Indonesia Emas pada 2045 mendatang. Adanya pemberian pajak ini disinyalir akan mempengaruhi angka partisipasi anak usia sekolah yang mendapatkan pendidikan.
Mengenai itu, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan bahwa tidak akan ada Indonesia Emas 2045, melainkan Indonesia Lemas 2045 akibat hal tersebut.
“Namanya jadi Generasi Lemas, bukan generasi emas,” jelas dia kepada JawaPos.com yang dikutip, Minggu (13/6).
Dalam beberapa tahun ini, Indonesia juga akan ada bonus demografi. Akan tetapi, ini akan berubah menjadi bencana demografi apabila sektor pendidikan menjadi sesuatu hal yang eksklusif.
“Saya juga sudah ingatkan bahwa kita ada ancaman bencana demografi, bukan bonus demografi,” tutur dia.
Saat ini saja, masyarakat masih tidak bisa mandiri untuk memenuhi kebutuhan dirinya di tengah krisis seperti sekarang. Berbeda dengan masyarakat di negara maju yang terus berinovasi menyesuaikan kondisi globap.
“Kalau masyarakat kita tidak bisa mandiri, itu kan berarti akan bergantung pada bantuan pemerintah. Kenapa bansos gede banget, karena masyarakat tidak bisa mandiri, tapi kalau masyarakat punya kemampuan hidup mandiri, mencari uang sendiri, ini tidak akan seperti ini,” imbuh Indra.
Sebagai informasi, dalam rancangan RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah. Dalam draft RUU KUP yang beredar tertulis, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, poin “g” (jasa pendidikan) dihapus.
Credit: Source link