JawaPos.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan batas tertinggi tes PCR untuk menguji spesimen pasien Covid-19 yakni Rp 900 ribu. Batas harga tes PCR tersebut ditetapkan agar tak ada layanan kesehatan lainnya yang mematok harga terlalu tinggi hingga jutaan Rupiah. Namun, hitungan pemerintah berbeda dengan hitungan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Ketua Satgas Covid19 dari PB IDI Prof Dr dr Zubairi Djoerban mengakui, tes masif adalah hal yang mutlak dilakukan. Indonesia harus mencapai target tes 30 ribu orang setiap hari sesuai target Presiden RI yang dicanangkan dua bulan yang lalu.
Kemudian target perlu dinaikkan menjadi 50 ribu tes setiap hari. Meski demikian, kata dia, harga Rp 900 ribu untuk tes PCR swab mungkin ideal atau cukup bila reagensia dibantu pemerintah. Yaitu reagensi untuk ekstraksi dan reagensia PCR.
Maka pemerintah didorong untuk memberikan subsidi. Sebab angka Rp 900 ribu tak ideal jika tak disubsidi oleh pemerintah. Maka hitungannya, harga ideal tanpa subsidi semestinya Rp 1,2 juta.
“Karena dalam hitungan harian, Rp 900 ribu hanya cukup untuk biaya Sarana (IPAL, desinfeksi, sterilisasi); Biaya Alat: PME,Kalibrasi, pemeliharaan; Bahan Habis Pakai (Flok Swab + VTM, PCR tube, Filter tip, Microcentrifuge tube, Plastik sampah infeksius, Buffer);
Biaya Alat Pelindung Diri (APD) seperti Sarung tangan, Hazmat, Masker Medis +N95, Face Shield; Catridge (khusus TCM), dan Pemeliharaan kesehatan,” paparnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).
“Jika tidak ada subsidi dari pemerintah, maka harga swab PCR test semestinya adalah Rp 1,2 juta,” katanya.
Menanggapi harga tes PCR Rp 900 ribu, Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, Kemenkes telah menetukan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR melalui surat edaran Nomor HK 02 02/1/3713/2020. Penetapan harga Rp 900 ribur ini ditetapkan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah mempertimbangkan berbagai macam komponen seperti jasa pelayanan.
“Komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen beberapa biaya pendukung lainnya,” kata Prof Wiku.
Peluang ketidaktersediaan reagen, lata dia, bisa ditanggulangi dengan pemutaran pemasukan dan pengeluaran yang juga telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standar harga tersebut. Dan diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR, dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional.
“Tujuannya mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri,” jelasnya.
Sebelumnya Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menjelaskan penetapan biaya pengambilan swab dan pengambilan PCR ini melalui pembahasan sampai 3 kali antara Kemenkes dengan BPKP. Berdasarkan hasil survei dan analisis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes pada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagai acuan, di dalam perhitungan batas biaya tertinggi swab ini, pihaknya menghitung komponen biaya yang terdiri atas jasa pelayanan atau jasa SDM.
“Untuk jasa pelayanan ini kami menghitung jasa pelayanan yang terdiri dari jasa dokter, dalam hal ini adalah dokter mikro biologi klinik, kemudian jasa tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan lainnya,” jelas Abdul Kadir.
Untuk lainnya adalah komponen bahan habis pakai. Ini terdiri dari berbagai bahan habis pakai termasuk di dalamnya adalah alat pelindung diri level 3.
“Di samping itu kami juga menghitung harga reagen. Harga reagen ini terdiri atas harga reagen ekstraksi dan harga reagen itu sendiri, dan kemudian kami juga menghitung harga overheight, yaitu biaya pemakaian listirk, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat, dan pengelolaan limbah. Itu kami perhitungkan,” paparnya.
Sementara untuk komponen terakhir yang diperhitungkan adalah biaya adminstrasi. Yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil. Karena itulah, tim Kemenkes bersama tim BPKP ada kesepakatan bersama batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan tes PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900 ribu.
“Dengan harga yang telah ditetapkan ini, tentunya kami bersama tim BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen yang kami sebutkan,” tutupnya.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link