Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, Jawa Barat
Depok – Polisi mengantongi sejumlah bukti dugaan melawan hukum yang dilakukan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos. Dalam proses pendalaman kasus itu polisi terus menguatkan bukti lain.
Demikian disampaikan Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto, di kantornya, Depok, Rabu (29/8/2018). Polisi mulai mendalami kasus itu sejak November 2017 lalu. Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sekitar 80 orang saksi.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil audit terkait kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil audit itu ditemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 10,7 miliar akibat korupsi tersebut. Dari rangkaian penyidikan itu, Nur Mahmudi dan Prihanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan, akhirnya tim penyidik Polres Kota Depok menetapkan saudara NMI dan saudara HP selaku tersangka kegiatan pengadaan tanah Jalan Nangka tahun anggaran 2015. Dalam proses penyidikan tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh saudara HP dan NMI. Saat ini tim mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian,” kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto, di kantornya, Depok, Rabu (29/8/2018).
Terkait kasus ini, Nur Mahmudi dan Harry diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelapkan dana proyek yang menggunakan APBD Tahun 2015 tersebut. Proyek itu sendiri menelan biaya sekitar Rp 17 miliar. Belakangan diketahui, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan itu sudah dibayarkan ke ahli waris oleh pengembang.
Tanah itu dibebaskan oleh pengembang yang akan membangun apartemen di sekitar lokasi. Tercatat ada sekitar 17 ahli waris yang mendapatkan kompensasi atas pembebasan lahan tersebut.
“Fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu di 2015. Bahwa pengadaan tanah itu, sesuai dengan surat ijin yang diberikan kepada saudara NMI, itu dibebankan kepada pihak pengembang,” ujar dia.
Dalam kesempatan ini, Didik memastikan pihaknya bakal segera memanggil dan memeriksa Nur Mahmudi dan Prihanto. Namun, Didik enggan berandai-andai mengenai upaya penahanan terhadap dua tersangka kasus tersebut.
“Semua prosedur nanti pasti kita lakukan,” tutur Didik.
TAGS : Polisi Korupsi Jalan Depok Nur Mahmudi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40090/Bukti-Jalan-Nangka-Jerat-Kasus-Nur-Mahmudi/