JawaPos.com – Polri segera mengagendakan sidang kode etik terhadap Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda HS. Dia diketahui melakukan pelanggaran pidana berupa membunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.
“Tentu selain dilakukan atau dikenakan proses pidananya, kepada yang bersangkutan juga akan dilakukan sidang kode etik,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/2).
Meski begitu, Ramadhan belum merinci ihwal agenda sidang kode etik tersebut. Termasuk waktu pelaksanaannya.
“Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat adalah seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 dengan inisial Bripka HS.
“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian), ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/2).
Trunoyudo menjelaskan, saat kejadian, Polres Metro Depok, Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. “Setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat,” kata Trunoyudo.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link