Monday, April 19, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Bupati Kukar dan Bos PT Media Terima Gratifikasi Rp 6,97 Miliar

September 28, 2017
in News
2 min read
Bupati Kukar dan Bos PT Media Terima Gratifikasi Rp 6,97 Miliar
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Bupati Kukar dan Bos PT Media Terima Gratifikasi Rp 6,97 Miliar

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama mencapai USD 775 ribu atau setara Rp6,97 miliar.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/9/2017).  “RIW dan KHR diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, yaitu berupa uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka,” ujarnya.

Penerimaan itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Meski demikian, pihak KPK belum mau merinci mengenai proyek-proyek tersebut.

Atas dugaan itu, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus Gratifikasi itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar.

Suap diduga diterima bulan Juli dan Agustus 2010. Diduga uang itu untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Atas dugaan itu, Rita yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Hery Susanto Gun sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi kepada PT SGP,” terang Basaria.

TAGS : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22482/Bupati-Kukar-dan-Bos-PT-Media-Terima-Gratifikasi-Rp-697-Miliar/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Survei: Mayoritas Responden AS Sebut Trump Tak Layak Jadi Presiden

Next Post

Terbukti Korupsi Pengadaan Al Quran, Ketum AMPG Divonis 4 Tahun Penjara

Related Posts

Kemenhub Sebut Pesawat dan Helikopter Pribadi untuk Mudik Dilarang
News

Kemenhub Sebut Pesawat dan Helikopter Pribadi untuk Mudik Dilarang

April 19, 2021
Menkes Ungkap Kompetisi Memperoleh Vaksin di Dunia Makin Keras
News

Menkes Ungkap Kompetisi Memperoleh Vaksin di Dunia Makin Keras

April 19, 2021
Kubu AHY Somasi Moeldoko Cs, Larang Pakai Atribut dan Lambang Demokrat
News

Kubu AHY Somasi Moeldoko Cs, Larang Pakai Atribut dan Lambang Demokrat

April 19, 2021
Next Post
Terbukti Korupsi Pengadaan Al Quran, Ketum AMPG Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pengadaan Al Quran, Ketum AMPG Divonis 4 Tahun Penjara

Buka Rakernas Sapma PP, OSO Serukan Pancasila Harga Mati

Buka Rakernas Sapma PP, OSO Serukan Pancasila Harga Mati

Fadli Zon Heran, MKD DPR Lanjutkan Laporan MAKI

Fadli Zon Heran, MKD DPR Lanjutkan Laporan MAKI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KKP Ingatkan Eksportir Perikanan Jangan Nakal Soal Pajak

KKP Ingatkan Eksportir Perikanan Jangan Nakal Soal Pajak

2 days ago
Anak Usaha Hutama Karya Bakal Melantai di BEI Akhir Tahun Ini

Anak Usaha Hutama Karya Bakal Melantai di BEI Akhir Tahun Ini

2 days ago
Mandiri Lapak Online 2021 Berdayakan UMKM Jateng-DIY – KRJOGJA

Mandiri Lapak Online 2021 Berdayakan UMKM Jateng-DIY – KRJOGJA

5 days ago
Dipertanyakan, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Dinamai Nama Putra Mahkota UEA

Dipertanyakan, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Dinamai Nama Putra Mahkota UEA

1 day ago
“The Transporter” mobil otonom dari Udelv akan meluncur pada 2028

“The Transporter” mobil otonom dari Udelv akan meluncur pada 2028

5 days ago
Tren Kaum Adam Suka Memilih Gaya Street Style untuk Tampil Kasual

Tren Kaum Adam Suka Memilih Gaya Street Style untuk Tampil Kasual

4 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Tampil Kasual dengan Padu Padan Denim dengan Atasan Warna Pastel

Temukan Puluhan Kasus, Inggris Selidiki COVID-19 Varian India

Majukan Industri Kreatif, SCH Adakan Sleman Creative Bazzar – KRJOGJA

Alasan DFSK luncurkan minivan listrik Gelora E

Menkes Ungkap Kompetisi Memperoleh Vaksin di Dunia Makin Keras

Tampil Simple dan Elegan Saat Lebaran dengan Alas Kaki Warna Netral

Trending

Kemenhub Sebut Pesawat dan Helikopter Pribadi untuk Mudik Dilarang
News

Kemenhub Sebut Pesawat dan Helikopter Pribadi untuk Mudik Dilarang

April 19, 2021

JawaPos.com – Pemerintah telah memutuskan untuk melarang seluruh lapisan masyarakat untuk mudik mulai dari 6 hingga 17...

Hindari Penuaan Dini Akibat Sinar UV, Berikut 3 Cara Gunakan Sunscreen

Hindari Penuaan Dini Akibat Sinar UV, Berikut 3 Cara Gunakan Sunscreen

April 19, 2021
Sentul City Jual AEON Mall Seharga Rp 1,9 Triliun

Sentul City Jual AEON Mall Seharga Rp 1,9 Triliun

April 19, 2021
Tampil Kasual dengan Padu Padan Denim dengan Atasan Warna Pastel

Tampil Kasual dengan Padu Padan Denim dengan Atasan Warna Pastel

April 19, 2021
Inggris Identifikasi 16 Kasus Varian COVID-19 Baru

Temukan Puluhan Kasus, Inggris Selidiki COVID-19 Varian India

April 19, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kemenhub Sebut Pesawat dan Helikopter Pribadi untuk Mudik Dilarang
  • Hindari Penuaan Dini Akibat Sinar UV, Berikut 3 Cara Gunakan Sunscreen
  • Sentul City Jual AEON Mall Seharga Rp 1,9 Triliun
  • Tampil Kasual dengan Padu Padan Denim dengan Atasan Warna Pastel
  • Temukan Puluhan Kasus, Inggris Selidiki COVID-19 Varian India

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!