JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR Fraksi Nasdem, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. KPK juga menjerat 20 orang lainnya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan lembaga antirasuah setelah memeriksa secara intensif terhadap Puput, Hasan, dan delapan orang lainnya yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8) pagi.
”KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/8) dini hari.
Alex menjelaskan, dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Menurut Alex, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link