Bupati Purbalingga, Tasdi salam metal. (Foto: Merdeka/Dwi Narwoko)
Jakarta – Bupati Purbalingga, Tasdi akhirnya dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/6/2018) malam. Ketua DPC PDIP Purbalingga ini ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Jaksel.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Selain Tasdi, KPK juga menahan empat tersangka lainya. Yakni, Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan sebagai tersangka.
Hadi di tahan di Rutan Pomdam Guntur, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Librata Nababan dan Ardiwinata Nababan di tahan Rutan Polres Jakarta Timur. “Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Febri, di kantornya, Jakarta.
Para tersangka itu ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif setelah sebelumnya ditangkap oleh tim Satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Purbalingga dan Jakarta pada Senin (4/6/2018). Para tersangka itu kompak bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.
Tasdi yang mengenakan rompi tahanan KPK tampak sumringah saat digelandang petugas ke mobil tahanan KPK. Meski enggan membuka mulut, Tasdi justu memberikan salam metal dengan tiga jari; jari kelingking, jari manis, dan ibu jari. Salam itu sebelumnya juga sempat dilakukan Tasdi saat tiba di markas KPK pagi tadi.
Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi diduga menerima uang suap senilai Rp 100 juta dari Hamdan, Librata, dan Ardirawinata. Dugaan suap terkait pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp 22 miliar.
Pemberian suap tersebut disinyalir bagian dari komitmen fee sebesar Rp 500 juta yang telah disepakati kedua belah pihak dari pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp 22 miliar. Pembangunan Purbalingga Islamic Center itu merupakan proyek multi years yang dikerjakan selama tiga tahun, 2017-2019 senilai total Rp 99 miliar.
Tasdi dan Hadi pihak yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan itu, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata pihak yang diduga pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : KPK Purbalingga Tasdi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35752/Bupati-Salam-Metal–Masuk-Bui/