JawaPos.com – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan cukai tembakau secara eksesif pada 2021. Idealnya, kenaikan tarif cukai rokok di semua golongan berkisar pada single digit atau di bawah 10 persen.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan, pihaknya memohon perlindungan atas hilangnya pekerjaan anggota serikat pekerja yang bekerja di IHT akibat kenaikan cukai eksesif tahun ini. Jika pemerintah masih mengabaikan suara para pekerja ini, FSP RTMM-SPSI akan melakukan unjuk rasa nasional menuntut perlindungan pemerintah.
“Pekerja dan buruh menjadi korban atas banyaknya pabrik yang tutup akibat regulasi dan kebijakan yang tidak adil,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (26/10).
Sebagai informasi, beredar informasi di media massa bahwa pemerintah akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 13-20 persen pada 2021. Padahahl, kenaikan cukai 2020 sendiri sudah sangat memperburuk kondisi IHT dan berimbas pada PHK pekerja. Dampaknya, industri makin lemah akibat turunnya produktivitas dan daya beli pekerja, juga terjadi penurunan produksi.
“Pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupan yang layak. IHT bukan sapi perah bagi penerimaan negara, tetapi tidak ada stimulus yang signifikan untuk terus bisa bertahan,” tuturnya.
Dia berharap pemerintah membatalkan rencana kenaikan CHT dan HJE 2021. “Jangan lupakan juga untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri padat karya khas Indonesia, yang paling rentan terhadap efisiensi di IHT,” katanya.
Terkait penurunan produksi juga dipengaruhi penyerapan tembakau dari para petani tembakau. Kenaikan cukai 2020 membuat petani kesulitan karena penyerapan industri langsung anjlok 40 persen.
Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menolak keras rencana pemerintah menaikkan cukai rokok. “Kenaikan cukai rokok sama halnya dengan penyiksaan pemerintah terhadap rakyat khususnya kami petani tembakau,” imbuhnya.
APTI berharap kenaikan cukai tahun depan jangan terlalu tinggi, setidaknya tidak lebih dari 5 persen. Agus mengatakan, terpuruknya situasi petani tembakau setelah pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau tahun ini harusnya menjadi kajian bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan cukai. Hal ini menyebabkan petani mengalami kerugian sehingga mengganggu perekonomian keluarga petani juga.
“Kenaikan cukai yang sangat tinggi tahun ini menyebabkan penyerapan industri sangat lemah dan harga jual tembakau sangat rendah,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link