JawaPos.com – Desakan sejumlah gubernur agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu pembatalan UU Cipta Kerja dianggap bakal sia-sia. Sebab, selama ini justru Jokowi yang mendesak agar penyelesaian UU tersebut dipercepat.
Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan, perppu hanya bisa dikeluarkan jika ada kegentingan yang merupakan penilaian subjektif presiden. ’’Padahal, kita tahu bahwa Pak Jokowi sendiri yang menyebut (omnibus law) di pidato pelantikannya kok,’’ lanjut Bivitri.
Bivitri menyatakan, dari segi proses legislasi, penyusunan UU Cipta Kerja jelas melanggar. Apalagi setelah beberapa anggota Baleg DPR mengakui bahwa draf UU Cipta Kerja belum final dan masih dirapikan. Menurut Bivitri, seharusnya yang disetujui dalam sidang paripurna adalah draf yang betul-betul final. Tidak perlu dirapikan lagi. Bahkan, saat menyampaikan pandangan umum dalam paripurna, fraksi-fraksi harus yakin bahwa yang mereka beri pandangan itu sudah selesai dibahas. ’’Seandainya ini mau dipermasalahkan dan diuji karena prosesnya yang salah, menurut saya ini akan sangat kuat,’’ ungkap Bivitri kepada Jawa Pos Jumat (9/10).
Sementara itu, meski Presiden Jokowi telah meluruskan disinformasi terkait dengan UU Cipta Kerja, kalangan buruh belum puas. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyo menyebutkan bahwa langkah Jokowi tak akan membuat buruh tenang.
Baca juga: Lanjutkan Aspirasi Pendemo, Sejumlah Gubernur Minta Perppu Omnibus Law
’’Masalah ini akan selesai kalau draf final UU itu dipublikasikan, disampaikan,’’ tegasnya dalam diskusi virtual kemarin (10/10). Kahar menjelaskan, hingga kini serikat buruh masih merujuk pada salinan draf yang diperoleh ketika pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker. ’’Acuan kami adalah hasil pembahasan di panja yang sudah kami beri masukan melalui tim,’’ urai dia.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, sejak RUU Cipta Kerja disahkan, PKS belum menerima draf final UU tersebut. Fraksi PKS pun mengirimkan surat kepada badan legislasi (baleg) untuk meminta draf final UU Cipta Kerja.
Baca juga: Tidak Ada Naskah UU Cipta Kerja saat Ketok Palu
Menurut dia, bisa saja draf yang beredar di masyarakat itu berbeda dengan yang sudah final. Bukhori pun hanya mendapatkan draf RUU Cipta Kerja tertanggal 2 Oktober. Dia merasa perlu mendapatkan draf itu agar pihaknya dapat menyisir pasal-pasal yang mungkin merugikan dan mengakibatkan kesalahpahaman berbagai pihak.
’’Selama saya jadi anggota DPR 2009, 2014, dan sampai sekarang, baru kali ini ada pembahasan undang-undang yang luar biasa. Luar biasa isunya, luar biasa cakupannya, dan luar biasa speed pembahasannya. Ini belum pernah dilakukan sepanjang negara ini merdeka,’’ katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Ilham Safutra
Reporter : dee/deb/c19/oni
Credit: Source link