JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan mencabut izin perusahaan angkutan bus yang beroperasi dengan mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan, seperti yang diatur dalam ketentuan PPKM Darurat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pencabutan izin bus tersebut akan berlaku hanya sementara selama 1 hingga 2 bulan saja. Pengenaan sanksi tersebut akan dilakukan oleh kepolisian.
“Bus-bus akan dikandangkan dan izinnya dibekukan 1-2 bulan,” ujatnya dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu (14/7).
Hal itu berdasarkan temuan dua bus antar-kota antar-provinsi atau AKAP mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan. Adapun persyaratan penumpang tersebut meliputi kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Dua bus tersebut adalah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan dan PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan. Budi Setiyadi menjelaskan, pihak perusahaan bukan hanya menerima sanksi pencabutan izin, tapi juga penilangan.
Baca juga: Nekat Melanggar PPKM Darurat di Surabaya, Disanksi Kunjungi Kuburan
Editor : Kuswandi
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link