JawaPos.com – Harga emas logam mulia keluaran PT Aneka Tambang Tbk mandek di Rp 943.000 per gram hari ini, Rabu (26/10). Harga ini sama dengan penjualan pada hari sebelumnya yang dibanderol Rp 943.000 per gram pada Selasa (25/10).
Mengutip laman Logam Mulia, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam terpantau naik tipis Rp 1.000 menjadi Rp 829.000 per gram. Pada hari Selasa kemarin, buyback emas Antam dibanderol Rp 828.000 per gram. Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas dunia per Selasa (24/10) naik tipis 0,4 persen menjadi USD 1.654,58 per troy ons pada 1745 GMT. Sementara emas berjangka menetap 0,2 persen lebih tinggi pada USD 1.658.
“Kami melihat beberapa kelemahan dalam dolar dan beberapa kenaikan di beberapa mata uang lainnya terhadap dolar, dan itu mendorong emas kembali naik,” kata Bob Haberkorn, ahli strategi pasar senior di RJO Futures.
Indeks dolar yang mengukur mata uang terhadap enam mata uang utama, turun sekitar 0,9 persen. Inilah yang membuat emas lebih murah untuk pembeli luar negeri.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (26/10) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 521.500
Harga emas 1 gram: Rp 943.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.490.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.925.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.187.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.295.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.512.000
Harga emas 250 gram: Rp 221.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 441.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 883.600.000
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link