Ahmad Hidayat Mus
Jakarta – Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009. Mantan Bupati Kepulauan Sula ini tidak sendirian, juga bersama-sama mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal MUS (ZM).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/3/2018) malam. Hidayat dan Zainal diduga melakukan kongkalikong pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
“Diduga pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009 ini adalah pengadaan fiktif. Pemerintah kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tahan milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat,” ungkap Saut.
KPK menduga Hidayat dan Zainal telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009. Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 miliar. Hal itu sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp 3,4 miliar sesuai jumlah SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Saut.
Dari total Rp 3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah itu, senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer ke Zainal sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tahan. Senilai Rp 850 juta diterima Hidayat melaui pihak lain untuk menyamarkan.
“Sedangkan sisanya diduga mengali kepada pihak lain,” ucap Saut.
Atas dugaan itu, Hidayat dan Zainal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut dikatakan Saut, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong ini merupakan supervisi dari Polda Maluku Utara. Menurut Saut, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan tak berkaitan dengan gelaran Pilkada serentak 2018.
Hidayat merupakan salah satu calon gubernur Maluku Utara yang bertarung dalam Pilkada serentak 2018. Hidayat berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan nomor urut 1 itu diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata-mata proses hukum yang didasarkan pada wewenang yang diberikan undang-undang,” tandas Saut.
TAGS : Maluku Utara Tersangka Korupsi Ahmad Hidayat Mus
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30688/Cagub-Maluku-Utara-Ahmad-Hidayat-Mus-Jadi-Tersangka-/