Ketum PKB, Muhaimin Iskandar
Jakarta – Hukuman pancung yang dilakukan Arab Saudi kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin mendambah daftar panjang warga negara Indonesia yang divonis mati di luar negeri.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan, sudah pernah memoratorium penempatan TKI ke Arab Saudi sejak 2011 lalu. Alasanya, perbedaan politik dan sistem hukum yang begitu jomplang.
“Paham kan mengapa saya memoratorium penempatan TKI ke Saudi sejak 2011? Paham kan sekarang? Memang ada perbedaan kultur, politik dan sistem hukum yang terlalu jomplang antara kita dan mereka,” kata Cak Imin, di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (19/3).
Belum lagi, kata Cak Imin, TKI yang bekerja ke Arab Saudi mayoritas low skill. Sehingga, rentan dan rapuh terjerat dengan kasus hukum. Menurutnya, moratorium penempatan TKI rumah tangga ke Saudi itu sudah dikalkulasi betul.
“Bukan buat gagah-gagahan, atau sok heroik. Mestinya diteruskan menjadi penutupan permanen oleh pemerintah saat ini. Biar TKI yang middle dan high skill saja yang ditempatkan,” terang Panglima Santri itu.
Kata Cak Imin, KJRI Jeddah juga saat Zaini ditangkap, mengaku tidak mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari Otoritas Saudi.
“Ya iyalah. Mereka memang saat itu tidak mau menandatangani MCN (Mandatory Consuller Notification). Mereka nggak terikat kewajiban untuk menginfo kepada kita apa yang terjadi pada warga kita di sana. Ini sikap politik yang tidak bersahabat, tidak setara dari Saudi kepada Indonesia. Ini belum tuntas makanya penutupan permanen jadi masuk akal,” demikian Cak Imin.
Zaini Misrin, TKI asal Madura, dihukum pancung di Saudi pada Minggu (18/3). Pemerintah RI tak menerima pemberitahuan sebelum Zaini dipancung.
Presiden Jokowi sudah tiga kali memohon pengampunan ke Raja Salman agar Zaini bebas dari terjangan pedang algojo Saudi. Namun upaya itu gagal.
Diketahui, setelah diputus bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, Zaini naik banding ke mahkamah banding dengan didampingi KJRI Jeddah. Namun kalah karena permohonan pengampunannya ditolak mahkamah banding, kasasi dan Raja Salman.
TAGS : Arab Saudi TKI Hukum Pancung Cak Imin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin