Ilustrasi KPU dan Bawaslu
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai calon kepala daerah (cakada) peserta Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diganti.
“Kalau saya berpandangan (calon kepala daerah tersangka) tidak boleh diganti, supaya semua dapat pembelajaran atas proses dan kejadian ini,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan pembelajaran bagi KPU atas munculnya persoalan itu adalah penyelenggara pemilu harus lebih cermat dan berhati-hati dalam menerima calon kepala daerah yang diusung partai politik.
“Kalau perlu kami ingatkan parpol, agar jauh hari sebelum menetapkan calon atau mengusung kandidat, partai harus pelajari betul `track record`-nya. Jangan sampai rugi di tengah jalan,” tutur dia.
Arief juga menganggap kejadian tersebut harus membuat pemilih lebih kritis dalam menentukan kandidat pilihannya.
“Bagi masyarakat di daerah, hati-hati kalau memilih calon yang tersangka karena yang anda pilih itu sebetulnya tidak bisa melaksanakan harapan-harapan atau tugas yang anda bebankan nanti,” terang Arief.
Selanjutnya, selain sebagai pembelajaran, kasus yang menimpa cakada itu juga jadi hukuman bagi partai politik, kata Arief.
“Calon tidak bisa kampanye, parpol jadi tersandera, dan tentu citranya akan jatuh juga karena calon yang diusung jadi tersangka. Ya biarkan saja, parpol jadi berhati-hati kalau mencalonkan seseorang,” ungkap dia. (ant)
TAGS : Kepala Daerah Pilkada KPU
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30674/Calon-Kepala-Daerah-Tidak-Perlu-Diganti/