AMLAPURA, BALIPOST.com – Tak terasa dua tahun sudah kepemimpinan Bupati Karangasem I Gede Dana dan Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa sejak dilantik pada 26 Februari 2021 lalu. Selama dua tabun, cukup banyak perubahan telah dilakukan dalam memajukan Kabupaten Karangasem dengan visi-misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Karangasem dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana, mewujudkan Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha Santhi dan Nadhi (Pakerthi Nadi).
Hal pertama yang dilaksanakan Gede Dana di awal pemerintahannya saat itu adalah melakukan reformasi birokrasi dengan berbagai pembenahan di lingkup pemerintahan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, utamanya dari sisi pelayanan terhadap masyarakat. Reformasi birokrasi dan pembenahan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkab Karangasem yang dilaksanakan oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana, berhasil membawa Kabupaten Karangasem meraih penghargaan BKN Award 2022.
Sebuah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atas penatalaksanaan serta implementasi manajemen kepegawaian dan sesuai prosedur standar. Dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel ini pula yang mengantarkan Pemkab Karangasem meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tujuh kali berturut-turut.
Artinya dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah, pemerintah daerah memiliki komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola dan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggungjawabnya. Hal ini menunjukkan adanya proses akuntabilitas transaksi keuangan kepada masyarakat, sehingga bisa memunculkan kepercayaan kepada institusi publik terutama Pemerintah Daerah
“Opini WTP adalah suatu wujud komitmen pimpinan daerah serta jajarannya dalam pengelolaan keuangan daerah yang semaksimal mungkin, yang sudah dilakukan oleh seluruh stakeholder di dalam rangka untuk selalu mematuhi peraturan dan perundang undangan dengan prinsip menjaga kehati-hatian, dan dalam rangka proses akuntabilitas kepada masyarakat sehingga bisa memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik terutama pemerintah daerah. Selain itu juga, kita komitmen dalam membangun Sistem Pengendalian Intern, bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, bekerja dengan prinsip kehati-hatian, menindaklanjuti temuan-temuan hasil audit baik eksternal maupun internal serta melakukan penataan aset-aset Pemerintah Daerah secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Gede Dana. (Adv/balipost)
Credit: Source link