Cara Membuat NPWP Pribadi – Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik maka membayar pajak adalah kewajiban dan harus segera dilaksanakan. Setiap warga negara wajib untuk membayar pajak dan semuanya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan tata Cara perpajakan. Sebenarnya membayar pajak adalah wujud kontribusi masyarakat untuk negara.
Hasil pajak yang dibayarkan masyarakat maka akan dialokasikan untuk ekonomi, kesehatan, agama, pendidikan dan juga perlindungan sosial. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk kepentingan negara.
Makna Wajib pajak adalah Badan usaha atau orang pribadi sebagai pembayar pajak, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku di Negara Indonesia. Untuk kali ini kita akan membahas mengenai NPWP atau Nomor pokok wajib pajak. Pasti masih ada beberapa orang yang bertanya apa itu nomor pokok wajib pajak ?.
Sampai saat ini masih ada belum mengerti atau ada beberapa yang tidak mau mengerti untuk menghindari pembayaran pajak. Dan tidak mendaftarkan nomor pokok wajib pajak. Nah Mari simak lebih lanjut mengenai Nomor pokok wajib pajak.
Cara Membuat NPWP Pribadi
Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang disingkat dengan NPWP, namun sebelum penting untuk anda memahami mengenai Wajib pajak. Wajib pajak (WP) merupakan orang pribadi atau badan yang meliputi pembayaran pajak, pemungut pajak atau pemotong pajak yang memiliki hak dan juga kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan juga peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sedangkan Pengertian NPWP adalah Nomor yang diberikan pada wajib pajak Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dapat digunakan sebagai Identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan juga kewajiban.
Untuk anda yang ingin membuat nomor pokok wajib pajak atau mendaftarnya maka tidak perlu khawatir karena untuk pembuatan NPWP dan semua pelayanan yang ada dikantor Pajak tidak dipungut biaya sama sekali dan benar-benar gratis. Untuk orang-orang yang sengaja tidak mendaftarkan diri agar memiliki nomor pokok wajib pajak dan perbuatannya menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.
Maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat selama 6 bulan dan jangka waktu paling lama 6 tahun. Dengan denda paling sedikit adalah 2 kali pajak atau paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang belum dibayar. Nomor Pokok wajib pajak memiliki kepentingan untuk berbagai kebutuhan seperti berikut ini :
- Berfungsi Untuk pembuatan paspor dan ini adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dan sebagai syarat pembuatan paspor adalah NPWP.
- Berfungsi Untuk keperluan dalam mengajukan kredit, Karena Nomor pokok wajib pajak adalah salah satu syarat utama bagi seorang nasabah yang ingin mengajukan pembuatan kartu kredit atau mengajukan pinjaman.
- Berfungsi Untuk mengurus Surat Izin Usaha.
- Berfungsi untuk mengurus Restitusi Pajak atau pengembalian uang yang ternyata kelebihan membayar pajak karena adanya suatu kesalahan. Dan untuk pengajuan restitusi pajak maka hanya berlaku jika memiliki kartu nomor pokok wajib pajak.
- Berfungsi untuk dapat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Berfungsi untuk pengajuan pengurangan total bayar pajak yang harus dibayarkan. Dan salah satu persyaratannya adalah melampirkan Kartu nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Orang Pribadi yang wajib untuk Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
- Orang Pribadi yang menjalankan sebuah usaha atau pekerjaan bebas
- Orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
Arti Kode Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor pokok wajib pajak ada 15 digit nomor dan semuanya memiliki makna. Untuk dua digit pertama merupakan identitas pajak, Untuk enam digit selanjutnya adalah nomor registrasi atau nomor urut, untuk satu digit selanjutnya adalah untuk KPP atau alat pengaman agar tidak terjadinya pemalsuan dan juga kesalahan Nomor pokok wajib pajak, Tiga digit selanjutnya adalah kode KPP terdaftar, Dan yang terakhir untuk tiga digit terakhir adalah status wajib pajak.
Nomor pokok wajib pajak dapat dipergunakan atau berfungsi sebagai tanda pengenal diri maupun identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Dan penerbitan Nomor pokok wajib pajak bukan untuk mendapatkan pekerjaan, mendapatkan pinjaman maupun mendapatkan KPR dan leasing.
Syarat membuat NPWP Wajib
Proses membuat nomor pokok wajib pajak dapat selesai dalam satu hari jika semua syarat membuat NPWP wajib terpenuhi. Dan jika tidak terpenuhi maka pembuatan NPWP dapat tertunda. Dan syarat untuk pembuatan NPWP berbeda-beda untuk 3 jenis yaitu Nomor pokok wajib pajak karyawan, Nomor pokok wajib pajak yang telah menikah, dan Nomor pokok wajib pajak wiraswasta.
- Syarat Untuk para Karyawan atau Para pekerja Kantor
Pendaftaran Nomor pokok wajib pajak bagi orang pribadi yang tidak memiliki usaha dan bekerja sebagai karyawan maka NPWP berlaku bagi warga negara Indonesia dan juga asing yang bekerja di Indonesia. Dan syarat-syarat untuk mendaftar adalah sebagai berikut :
- Langkah pertama yaitu mengisi Formulir pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak yang ada di kantor pajak.
- Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP bagi warga negara Indonesia.
- Melampirkan Fotokopi Surat keterangan Kerja dari perusahaan. Dan untuk pegawai negeri maka bisa membawa SK atau Surat keputusan.
- Dan bagi warga negara asing maka membawa fotokopi Paspor dan juga kartu izin tinggal atau KITAP atau KITAS.
- Syarat Untuk Wanita yang sudah menikah
Istri yang memiliki usaha sendiri atau bekerja sehingga terkadang ingin perhitungan pajak yang terpisah. Maka dibuatlah NPW wanita kawin. Dan syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat nomor pokok wajib pajak adalah :
- Langkah pertama adalah mengisi Formulir pendaftaran Nomor pokok wajib pajak yang ada di kantor pajak
- Melampirkan Fotokopi Nomor pokok wajib pajak suami
- Melampirkan Fotokopi Kartu tanda penduduk sendiri
- Melampirkan Fotokopi kartu keluarga atau KK
- Melampirkan surat keterangan kerja dari perusahaan. Dan untuk pegawau negeri maka bisa melampirkan SK atau surat keputusan
- Melampirkan Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah menyetujui dan menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri
- Syarat Bagi Wiraswasta atau pengusaha
Golongan untuk wiraswasta adalah mereka yang mempunyai usaha maupun pekerjaan bebas. Dan untuk seseorang yang berprofesi pekerja dan keahlian tertentu maka masuk ke dalam kategori ini. Dan untuk anda yang ingin mendaftar maka harus datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Dan berikut ini adalah syarat-syarat untuk membuat Nomor pokok wajib pajak wiraswasta adalah :
- Langkah pertama adalah mengisi Formulir pendaftaran Nomor pokok wajib pajak yang ada dikantor pajak
- Melampirkan Fotokopi Kartu tanda Penduduk
- Melampirkan Fotokopi surat keterangan usaha atau SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha anda
- Mengisi Formulir pernyataan usaha yang ditanda tangani diatas materai Rp. 6.000
Agar saat mendaftarkan semuanya dapat berjalan dengan lancar dan cepat maka anda perlu untuk melengkapi semua syarat-syarat yang telah ditentukan. Dan langkah selanjutnya adalah mendaftarkan Nomor pokok wajib pajak. Anda dapat mendaftar dengan online maupun offline.
Baca Juga : Cara Lapor SPT Tahunan Online
Dan untuk pendaftaran online maka hanya berlaku untuk pendaftaran NPWP pribadi. Dan untuk NPWP usaha amaka harus mendatangi langsung kantor pelayanan pajak atau kpp di wilayah anda. Dan berikut ini adalah cara bikin NPWP online dan Cara daftar NPWP online :
Cara Bikin NPWP online
- Langkah pertama adalah minta surat keterangan dari kelurahan, sebelum mendaftar maka perlu untuk mempersiapkan surat keterangan mengenai status pekerjaan. Surat ini akan dibutuhkan pada saat mendaftar secara langsung atau melalui jalur online.
- Pilih cara online dengan membuat akun melalui situd kantor pajak yaitu di www.ereg.pajak.go.id.
- Selanjutnya mengisi data pekerjaan dan juga domisili yaitu data pekerjaan, alamat tempat tinggal atau domisili diisi sesuai dengan KTP dan juga alamat usaha.
- Periksa Email, anda harus periksa email yang berisi nomor transaksi dari Ditjen pajak. Lalu login dengan menggunakan email anda dan liha informasi KPP.
- Terakhir tunggu aplikasi Permohonan.
- Ambil Kartu nomor pokok wajib pajak.
Cara Bikin NPWP online
Jika anda ingin mendaftar secara online maka langkah pertama yang dilakukan adalah membuat email. Dan selanjutnya membuat akun melalui situs kantor pajak yaitu di www.ereg.pajak.go.id. Dan masuk ke www.pajak.go.id, pilih e-registration selanjutnya klik daftar dan isi nama lengkap, alamat email yang aktif, password dan kemudian klik save.
Baca Juga : Cara Bayar E-Tilang
Dan setelah mengaktifkan akun selanjutnya buka email dari dirjen pajak dan ikuti semua petunjuknya. Isi formulir pendaftaran, kirim Formulir pendaftaran, lalu cetak dokumen, Tanda tangan Formulir, dan kirimkan atau mengunggah dalam bentuk softfile, Dan cek status dan tunggu Kiriman kartu Nomor pokok wajib pajak.
Membuat Nomor pokok wajib pajak untuk melamar kerja karena sebagian perusahaan meminta anda membuat nomor pokok wajib pajak untuk melengkapi syarat agar diterima kerja. Dan berikut ini adalah syarat membuat NPWP untuk melamar kerja :
1. Mempersiapkan identitas pribadi seperti :
- Kartu tanda penduduk
- Untuk warga Asing maka persiapkan paspor
- Kartu izin tinggal tetap
- Fotokopi kartu keluarga
2. Surat keterangan dari kelurahan
3. Daftar diri ke kantor pajak atau melalui mekanisme online
4. Mengisi data pada saat Proses Registrasi
5. Dan menunggu Persetujuan Pembuatan Nomor pokok wajib pajak
Nah inilah pembahasan kita mengenai Cara membuat NPWP Pribadi dan ini sangat penting untuk negara. Banyak informasi penting dalam ulasan kali ini mengenai apa itu NPWP, syarat-syarat untuk mendaftar NPWP dan juga cara daftar secara online maupun offline.
Pastikan anda menjadi warga negara Indonesia yang taat pajak. Sebagai warga negara yang baik maka mulai dari hari ini Daftarkan diri anda, taati pajak dan dapatkan hak anda sebagai warga negara Indonesia. Semoga ulasan kali ini dapat bermanfaat untuk sahabat baca. Sekian untuk ulasan kali ini dan terima kasih.