Thursday, January 21, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Catat, Ini Jam Kerja ASN selama Ramadan

April 29, 2019
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Catat, Ini Jam Kerja ASN selama Ramadan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jakarta, Jurnas.com – Selama bulan Ramadan 1440 H, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI. Hal tersebut dilakukan agar kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa.

Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H, dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 – 12.30.



Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00.

Baca juga :

  • Aljazair Jalani Puasa Terlama Dibanding Negara Islam Lainnya
  • Gimana Sih Rasanya Kerja di Korea?
  • Makan di Depan Umum Selama Puasa, 4 Pria Ini Dibui

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30.

Pada Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin tersebut, juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

ADVERTISEMENT

Selain itu juga untuk Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Para Gubernur, Dan Para Bupati Serta Walikota.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadan :

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00
Waktu istirahat 12.00 – 12.30

b) Hari Jumat: Pukul 08.00-15.30
Waktu istirahat 11.30 – 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00
Waktu istirahat 12.00 – 12.30

b) Hari Jumat: Pukul 08.00 – 14.30
Waktu istirahat 11.30 – 12.30

TAGS : Jam Kerja Pegawai Pemerintah Bulan Ramadan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51858/Catat-Ini-Jam-Kerja-ASN-selama-Ramadan/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Ladang Minyak Raksasa Libya Diserbu Kelompok Bersenjata

Next Post

Pertemuan Ribuan Warga Afghanistan di Kabul Dijaga Ketat

Related Posts

Turunkan Kasus Covid-19 Dengan Disiplin 3M
News

Lonjakan Kasus di Indonesia Tak Dipicu Mutasi Strain Covid-19

January 21, 2021
Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis
News

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis

January 21, 2021
Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud
News

Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

January 21, 2021
Next Post

Pertemuan Ribuan Warga Afghanistan di Kabul Dijaga Ketat

PSU Undipos di Malaysia, Publik Soroti Netralitas PPLN

KPK Tetapkan Korporasi Palma Group Tersangka Korupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penggugat Raffi Ahmad Sebut Dirinya Sudah Berkiprah di Internasional

Penggugat Raffi Ahmad Sebut Dirinya Sudah Berkiprah di Internasional

4 days ago
"Cari Mobil" fasilitasi pencari mobkas

"Cari Mobil" fasilitasi pencari mobkas

3 days ago
Solo Bakal Punya Rumkitlap, 100 Bed Disiapkan di Benteng Vastenburg

Solo Bakal Punya Rumkitlap, 100 Bed Disiapkan di Benteng Vastenburg

6 days ago
Nasional Catat Rekor Tambahan Harian Korban Jiwa COVID-19

Nasional Catat Rekor Tambahan Harian Korban Jiwa COVID-19

3 days ago
Titah Jokowi ke Ani dan Airlangga, Bikin Regulasi yang Lebih Advanced

Titah Jokowi ke Ani dan Airlangga, Bikin Regulasi yang Lebih Advanced

6 days ago
Tim SAR Berhasil Kumpulkan 272 Kantong Jenazah pada Hari Ketujuh

Tim SAR Berhasil Kumpulkan 272 Kantong Jenazah pada Hari Ketujuh

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Era Belanja Online, Paylater Bakal Naik Daun di 2021 – KRJOGJA

Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

Disetujui DPR Jadi Kapolri, Komjen Sigit akan Jabarkan Program Transformasi Polri

Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden

Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan

Trending

Pengusaha ‘Mamin’ Yakin Industri Tumbuh 7 Persen – KRJOGJA
Ekonomi

Pengusaha ‘Mamin’ Yakin Industri Tumbuh 7 Persen – KRJOGJA

January 21, 2021

JAKARTA, KRJOGJA.com – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) optimis bahwa industri makanan dan minuman (mamin)...

Turunkan Kasus Covid-19 Dengan Disiplin 3M

Lonjakan Kasus di Indonesia Tak Dipicu Mutasi Strain Covid-19

January 21, 2021
Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis

January 21, 2021
Era Belanja Online, Paylater Bakal Naik Daun di 2021 – KRJOGJA

Era Belanja Online, Paylater Bakal Naik Daun di 2021 – KRJOGJA

January 21, 2021
Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

January 21, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Pengusaha ‘Mamin’ Yakin Industri Tumbuh 7 Persen – KRJOGJA
  • Lonjakan Kasus di Indonesia Tak Dipicu Mutasi Strain Covid-19
  • Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis
  • Era Belanja Online, Paylater Bakal Naik Daun di 2021 – KRJOGJA
  • Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!