Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani
Jakarta, Jurnas.com – Skema pelatihan kartu Prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan star-up berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024. Sebab, pelaksanaan kartu Prakerja dengan anggaran Rp5,6 triliun itu menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, melalui rilisnya, Rabu (20/5). Menurutnya, program kartu prakerja sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu.
“Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online dimana sebagian anggarannya yang Rp5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan starup tersebut,” kata Arsul.
Arsul mengingatkan, kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century juga kasus e-KTP, tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tetapi pada tataran pelaksanaan kebijakan.
Lebih lanjut Arsul menyatakan, jika nanti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan kartu Prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.
Arsul mengingatkan, agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu.
“Absurd kalo para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut,” ujar Arsul.
Mengakhiri keterangannya, Arsul mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.
“Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum,” demikian Sekjen PPP itu.
TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Kartu Prakerja
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin